Perjalanan Kasus Suap yang Menyeret 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang

Arief yang saat itu merupakan ketua DPRD Kota Malang disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum

Editor: Suci Rahayu PK
tribunnews
Kasus yang melibatkan total 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disebut sebagai aksi korupsi secara massal. 

TRIBUNJAMBI.COM, MALANG - Kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 mencuat ke permukaan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Malang pada Rabu, 9 Agustus 2017.

Dua hari berselang, yakni pada Jumat, 11 Agustus 2017, KPK menetapkan tersangka terhadap M Arief Wicaksono.

Baca: Fadli Zon Nyinyirin Jokowi Soal Rupiah Melemah, Jubir PSI Kamu Sibuk Nyinyir, Dia Sibuk Kerja

Arief yang saat itu merupakan ketua DPRD Kota Malang disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono.

Suap tersebut terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Selain itu, Arief juga disangka menerima uang dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman senilai Rp 250 juta terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedung Kandang dalam APBD tahun anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears mulai tahun 2016 hingga 2018.

Saat itu, baik Arief ataupun Jarot dan Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap. Arief ditetapkan tersangka dalam dua kasus sekaligus.

Baca: Berpangkat Bripda, Dicomblangi Djarot Hingga Cara Ahok Melamar PDN, Ini 4 Faktanya

Kasus suap pembahasan APBD-P terus berkembang.

Dalam pemeriksaan, Arief mengatakan bahwa uang senilai Rp 700 juta yang diterimanya sebagian dibagikan kepada seluruh anggota dewan.

Nilai pembagiannya bervariasi. Bagi pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi dan ketua badan perlengkapan dewan mendapatkan pembagian yang lebih dari pada anggota dewan yang tidak memangku jabatan ketua.

Mereka ada yang mendapatkan pembagian sebesar Rp 12,5 juta, Rp 15 juta hingga Rp 17,5 juta.

Pada Rabu, 21 Maret 2018, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Yakni Moch Anton selaku Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Kota Malang.

Anton yang saat itu merupakan calon wali kota petahana disangka turut memberikan suap kepada anggota dewan.

Sedangkan, 18 anggota dewan itu disangka ikut menerima uang suap itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved