Pendaftaran CPNS 2018, Ada 238.015 Formasi dan Berikut Rinciannya, Catat

Penerimaan dan pendaftaran CPNS 2018, Pemerintah akan buka 238.015 Formasi, 186 Ribu untuk Daerah.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Penerimaan dan pendaftaran CPNS 2018, Pemerintah akan buka 238.015 Formasi, 186 Ribu untuk Daerah.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syarifuddin, mengatakan sebanyak 238.015 formasi dibuka untuk pendaftaran CPNS 2018 tahun ini. 

Pendaftaran dibuka 16 hingga 20 September 2018.

Baca: Nyawa Kopassus ini Dipertaruhkan dengan Ledakkan Diri ke Arah Fretelin Demi Kawan di Medan Perang

Baca: Pembajakan Pesawat DC-Woyla Bisa Saja Tak Terjadi, Andai Prajurit TNI ini Tidak Dibunuh

Ke- 238.015 formasi ini terbagi untuk instansi pusat dan kabupaten/kota dan provinsi.
Rinciannya 51.271 di pemerintah pusat dan 186.744 untuk instansi daerah.

"Dialokasikan pada 76 K/L dan 525 pemda provinsi, kabupaten dan kota," kata Syarifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Menteri PANRB mengatakan jika dalam rekrutmen CPNS 2018 ini akan menggunakan kuota dengan prinsip zero minus growth.
Namun ini tak berlaku untuk formasi guru dan dosen serta tenaga kesehatan.

9 Istilah CPNS Yang Perlu Diketahui Sebelum Mendaftar

Sambil mempersiapkan berkas, berikut 9 istilah yang wajib diketahui calon pelamar CPNS 2018:

Baca: Inilah Foto Polwan Cantik yang Dikabarkan Akan Dinikahi Ahok Setelah Bebas

Baca: Cara Baru Pendaftaran BPJS Kesehatan, Lewat Dropbox di Kecamatan

Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.

Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.

Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.

Panselnas adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana

Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved