Zumi Zola Sidang Kedua
Inilah 10 Saksi yang Dihadirkan di Sidang Zumi zola
Dalam sidang kali iji, ada 10 orang saksi yang berasal dari PNS dan swasta. Mereka antara lain ...
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kembali menjalani sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap, Kamis (6/9/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan 10 orang saksi.
Mereka berasal dari unsur PNS di Jambi maupun pihak swasta.
Sepuluh saksi, yaitu M Imanudi alias Iim Direktur PT Artha Graha, Dodi Irawan PNS di Jambi, Sendy dan Basri karyawan PT Artha Graha Persada, Ferry swasta.
Saksi lainnya, yaitu Alva Yudi, Wahyudi, dan Nusa Suryadi seluruhnya PNS di Dinas PUPR Jambi, dan Wasis Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM.
Sebelum memberikan keterangan, 10 saksi yang keseluruhnya pria ini lebih dulu diambil sumpah.
Kemudian pemeriksaan dilakukan dua sesi.
Sesi pertama enam saksi dan sesi kedua, empat saksi.
Diketahui Zumi zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard.
Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju dalam pertarungan politik Wali Kota Jambi.
Dalam dakwaan disebutkan, Zumi Zola meminta Afif Firmansyah mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap Ro 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanjaa Daerah Provinsi Jambi TA 2017 serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan sisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.
Baca: Penetapan Pemenang Pilkada Kerinci Di PTUN-kan
Baca: Dikabarkan Suzuki Siapkan Desain Naked Bike, Bakal Jadi Saingan Yamaha MT-25 Nih