Lambannya Proses Sertifikat, Dewan Tanjabbar Panggil BPN
Proses lambannya pengurusan sertifikat tersebut membuat orang nomor satu di Tanjab Barat berang, bahkan menyampaikan kekecewaannya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Tanjab Barat.
H Syaifuddin Marjuki, Ketua Komisi III, Bidang pembangunan dan kesejahteraan mengatakan, pemanggilan tersebut terkait polemik kepengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Tanjabbar.
Baca: Kabar Ahok Bakal Nikahi Polwan, Sang Adik Beri Kepastian Ini di Instagram. . .
Proses lambannya pengurusan sertifikat tersebut membuat orang nomor satu di Tanjab Barat berang, bahkan menyampaikan kekecewaannya.
Oleh karena hal tersebut, saat dihubungi Tribunjambi.com, Syaifuddin mendukung langkah pemerintah yang menyurati BPN pusat, bahkan sampai ke BPK dan lembaga anti rasuah.
Baca: Penerimaan CPNS 2018 Sccn Bkn Go Id Menpan Rilis Nilai Ambang Batas Calon Pegawai
"Untuk permasalahan ini, kita akan bicarakan bersama. Kita akan panggil pihak BPN Tanjab Barat untuk menjelaskan duduk perkaranya," bilang Syaifuddin.
Dengan demikian, masyarakat dan pemerintah daerah serta instansi terkait dapat bekerjasama demi kemajuan daerah.
Hal senada juga disampaikan Jamal Darmawan Sie, Wakil Ketua Komisi II. Menurutnya, dalam hal ini Pemkab telah mengambil langkah yang tepat terkait permasalahan tersebut.
Baca: Pihak Swiss-Belhotel Klarifikasi Oknum Tersangka yang Mengaku Satpam
Baca: Pesona Ahok, Meski di Dalam Penjara, Para Wanita Cantik Ini Rela Datang Besuk Basuki Tjahaja Purnama
"Sangat mendukung apa yang dilakukan bupati terkait kepala BPN. Seharusnya walaupun instansi vertikal, harusnya bisa bekerja sama dengan pemda," ujarnya kepada Tribunjambi.com.
Untuk hal tersebut, ia meminta kerjasama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal ini BPN.(*)