Sidang Kasus Tujuh Terdakwa Rudapaksa Gadis Muda, Jaksa Hanya Bacakan Keterangan Saksi

Sidang tujuh dari 12 pelaku dugaan rudapaksa gadis di bawah umur kembali digelar, Senin (3/9/18).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi/Rian Aidilfi
Ilustrasi. Para pelaku yang berlaku keji terhadap seorang remaja di Kota Jambi. Mereka melakukan rudapaksa secara bergiliran. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang tujuh dari 12 pelaku dugaan rudapaksa gadis di bawah umur kembali digelar, Senin (3/9/18).

Sidang berlangsung tertutup, digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Informasi yang diperoleh, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Satu di antara Penasihat Hukum (PH) yang menangani kasus itu, Ahmad, ketika dikonfirmasi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noraida Silalahi menghadirkan satu orang saksi.

"Tadi sidang saksi satu orang. Tapi karena tidak datang, dibacakan saja keterangannya," kata dia.

Dibeberkannya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/9/18) mendatang.

"Selanjutnya Rabu (5/9/18) keterangan saksi pelaku sama keterangan pelaku," hematnya.
Untuk diketahui, tujuh terdakwa yang disidang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur, ACK (15).

Tujuh terdakwa tersebut, di antaranya HRG (15), M (17), BKA (16), RD (15), MAA (16), MIS (17), dan MFK (17).

Informasi yang diperoleh, jumlah pelaku ada 12 orang, sembilan di antaranya telah diamankan tim Polresta Jambi pada Rabu (8/8/18) di tempat terpisah.

Tujuh di antaranya, masih di bawah umur. Sementara itu, sisanya masih masuk Daftar Pencarian Orang.

Para tersangka terancam dengan pasal 76 Jo 81 undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman yang mereka terima minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, berkas tujuh dari 12 tersangka dugaan rudapaksa anak di bawah umur tersebut dilimpah ke Kejaksaan Negeri Jambi pada Kamis (23/8/18). Berkasnya dilimpah ke PN Jambi pada Senin (27/8/18). (cre)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
rudapaksa
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved