Asik Dugem di Salon, Angga Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti Ratusan Butir Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi, meringkus dua pengedar narkotika jenis pil ekstasi
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi, meringkus dua pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Minggu (2/9). Keduanya, Angga Martadinata (22), dan Eko Wiji Mulyono (19), warga Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan diringkus di tempat terpisah.
Dari informasi, polisi mendapat informasi adanya aktivitas narkotika di sebuah salon di kawasan Jalan Yunus Sanis, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.
Polisi, lalu melakukan penyelidikan, sekira pukul 05.00 dengan turun ke lokasi. Hasilnya, satu orang pelaku, yaitu Angga Martadinata tengah berjoget di sebuah ruangan salon tersebut dengan suara musik yang keras.
Angga pun diamankan lalu diinterogasi. Pengakuannya, dirinya menggunakan inex yang didapatnya dari seseorang bernama Tobi. Angga juga mengaku bahwa Tobi masih memiliki ratusan butir barang haram tersebut.
Dari pengakuannya, pun polisi melakukan pengembangan ke rumah Tobi di kawasan Karya Maju, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura.
Sesampainya di sana, polisi langsung melakukan penggeledahan di kontrakan Tobi. Ternyata inex yang dimaksud telah dibawa pergi oleh rekannya bernama Eko Wiji Mulyono atas perintah Tobi.
Lalu, Angga menghubungi Eko. Ternyata barang haram itu sudah berpidah tangan ke teman perempuan Tobi yang berada di Kosan Berkah, No 3, Lorong Angkasa, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru.
Kemudian, tim menuju lokasi itu. Di sana, tim melakukan penggeledahan. Namun, belum sempat melakukan penggeledahan, Eko pun muncul.
Tanpa basa basi, Eko langsung diringkus tanpa perlawanan. Barang bukti inex sebanyak 336 butir pun juga didapatkan polisi dari penggeledahan di kosan teman Tobi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, membenarkan hal ini. Ia mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jambi.
"Pengakuan mereka, ekstasi ini dijual di Jambi. Mereka mengedarkannya di diskotik-diskotik dengan harga Rp 100 - Rp 150 ribu perbutirnya," sebutnya kepada wartawan, Senin (3/9).
Fauzi melanjutkan, saat ini pihaknya tengah memburu Tobi dan telah menetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada satu nama lagi yang kita buru, yaitu Sony. Dia sebagai pemasok dan identitasnya sudah kita kantongi," pungkasnya. (*)