Kedepankan Dialog Terbuka Dengan Masyarakat, PT LAJ dan PT WW Tidak Melakukan Penggusuran

Perusahaan menyebutkan pihaknya berkomitmen selalu mengedepankan dialog dan pemberian informasi yang benar kepada masyarakat

Editor: bandot
tribunjambi/nurlailis
Perwakilan masyarakat Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, menemui Plt Kadis Kehutanan Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Sekelompok masyarakat yang mengaku dari Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Selasa (28/8) mendatangi Plt Dinas Kehutanan.

Kedatangan mereka merupakan puncak dari keluhan mereka kepada perusahaan dan oknum pemerintah dalam menerapkan aturan kehutanan.

Warga merasa dari Bulan Juni 2018 hingga saat ini, telah terjadi perampasan hak masyarakat oleh perusahaan.

Padahal menurut mereka Hal ini termasuk lahan milik suku anak dalam (SAD) yang juga dirampas.

Sementara itu PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa menyebutkan menolak tudingan telah terjadi perampasan atau penggusuran terhadap lahan tersebut.

Perusahaan yakni PT LAJ dan PT WW menyebutkan pihaknya berkomitmen untuk selalu mengedepankan dialog dan pemberian informasi yang benar kepada masyarakat, dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Baca: Protes ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Warga Tuding 300 Hektar Lahan Masyarakat Dirampas

"Dalam hal ini kami tegaskan bahwa PT. LAJ dan PT. WW tidak pernah melakukan segala bentuk penggusuran atau perampasan. Dalam setiap kegiatan operasional kami berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhi peraturan dan perundangan nasional yang berlaku, standar operasional perusahaan (SOP) dan mengedepankan pemberian informasi yang transparan dan dialog terbuka dengan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip Persetujuan Informasi Diawal Tanpa Paksaan Bahwa PT. LAJ dan PT. WW sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang sah atas area berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan yang berlaku,"tulis PT LAJ pada rilis yang diterima Tribunjambi.com

Selain itu PT. LAJ dan PT. WW telah melakukan identifikasi sesuai peraturan, diskusi dan sosialisasi terlebih dahulu mengenai rencana pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada masyarakat, termasuk di Pemayungan, dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat seperti Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Pemerintah Desa, Kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, Lembaga Adat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat sebelum memberikan surat imbauan kepada masyarakat terkait pengembalian lahan.

Pihak perusahaan dalam hal ini terkait proses pengembalian lahan yang diklaim dan/atau digarap tanpa izin, perusahaan telah melalui proses dialog dan kesepakatan bersama dan dituangkan secara resmi ke dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan saksi perwakilan dari pemerintah Desa/Kecamatan setempat yang sah.

Selain itu mengenai keberadaan Suku Anak Dalam (Orang Rimba) PT. LAJ dan PT. WW memiliki komitmen untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat yang berada di areal kerja mereka
dengan melakukan dialog yang terbuka secara berkesinambungan dan beberapa program dukungan bagi mereka.

Terakhir PT. LAJ dan PT. WW menyebutkan bersama Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat telah membentuk Tim Resolusi Konflik yang bersifat independen dan multipihak sebagai upaya penanganan konflik
dan mencari solusi terbaik atas berbagai potensi konflik yang ada di areal kerja.

"Dengan klarifikasi ini Tribunjambi.com yang sempat mengunggah berita dan foto pada berita perusahaan bawa aparat 300 hektar lahan masyarakat pemayungan dirampas memutuskan memperbaiki isi berita sesuai pedoman pemberitaan media siber. Dengan ini, redaksi Tribunjambi.com memohon maaf atas tersiarnya berita yang tidak berimbang atau cover both side"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved