Pollycarpus Bebas Murni Hari Ini, Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Aktivis HAM pada 2004

Masih ingat kasus pembunuhan Munir, aktivis HAM, pada September 2004.Pollycarpus, bebas murni pada Rabu (29/8/2018).

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Mantan pilot Garuda Indonesia yang juga pernah menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto usai menjadi saksi terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2007). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Masih ingat kasus pembunuhan Munir, aktivis HAM? Peristiwa itu terjadi pada September 2004.

Hari ini, terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus, bebas murni pada Rabu (29/8/2018).

Dia telah menjalani pidana 14 tahun penjara, kemudian pada 2014 bebas bersyarat.

Seperti diketahui, Munir meninggal di pesawat Garuda dalam perjalanan menuju Amsterdam pada 7 September 2004.

Pada 12 September, jenazah dimakamkan di Kota Batu, Malang Jawa Timur.

11 November, keluarga mendapat informasi dari media Belanda bahwa hasil autopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda membuktikan bahwa Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh Mabes Polri dengan memberangkatkan penyelidiknya ke Belanda untuk meminta dokumen otenik berikut hasil autopsi dengan ahli forensik di Belanda pada 18 November, namun gagal.

Pada 28 November, Mabes Polri memeriksa delapan kru Garuda.

Kasus ini jadi isu nasional dan pada 23 Desember, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan tim pencari fakta (TPF) kasus Munir dengan diketuai Brigjen Marsudi.

Pada 3 Maret 2005, ‎TPF melaporkan temuannya pada SBY, menyatakan bahwa ada indikasi kuat kematian Munir karena kejahatan konspiratif dan bukan perorangan dimana di dalamnya terlibat oknum PT Garuda Indonesia.

Baca: Tolak Temuan PBB Soal Genosida Etnis Rohingya, Myanmar Bentuk Komisi Penyelidik Independen

Baca: Satu Anak Meninggal Dunia, Kasus DBD di Merangin Meningkat

Baca: Teriakan Histeris Terdengar Saat Hakim Vonis 13 Tahun Remaja yang Bunuh Waria Saat Akan Diperkosa

Setelah mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 10 Maret 2005, Pollycarpus akhirnya memenuhi panggilan Mabes Polri pada 14 dan 15 Maret dengan diperiksa intensif.

Pada 18 Maret, Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pada 29 Juli 2005, kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidang dimulai pada 9 Agustus 2005.

Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan motif pembunuhan demi menegakkan NKRI karena Munir banyak mengkritik pemerintah.

Pada 18 November 2005, sidang ke-20‎, pemeriksaan Pollycarpus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved