Sita Sabu Hampir 4 Kg

Pemilik Sabu Senilai Rp 7 Miliar Sebut Asal Barang dari Aceh

Kata Kapolda, jika diuangkan narkotika yang diamankan tersebut nilainya mencapai Rp7 miliar.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, disebut Kapolda bernilai Rp7 milyar 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari hasil pemeriksaan sementara, Untung Mulyono (29), warga RT 7, Pematang Gajah, Muarojambi, pemilik sabu-sabu 3,8 kg, barang haram tersebut diakui berasal dari Aceh.

"Kita masih pengembangan untuk keterlibatan tersangka. Namun, dia ini merupakan residivis kambuhan. Sudah dua kali dipenjara atas kasus yang sama," beber Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, kepada wartawan di Mapolresta Jambi, Rabu (29/8).

Baca: Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 3,8 Kg Sabu Dari Warga Desa Pematang Gajah, Muarojambi

Kata Kapolda, jika diuangkan narkotika yang diamankan tersebut nilainya mencapai Rp7 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Untung diamankan di Jalan Kol Pol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan, tersangka masih ada kaitannya dengan tersangka Syahril, kurir sabu 5 Kg asal Aceh yang diamankan tim Ditresnarkoba Polda Jambi, beberapa hari yang lalu.

Baca: Tiga Kali Tertangkap Kasus Narkoba, Keluarga Fariz RM Ungkap Kekecewaannya

"Dia diamankan saat membawa paket kecil kemudian dikembangkan dibawa ke rumahnya sekitar jam 1 dini hari tadi untuk penggeledahan barang bukti," ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Jambi, Rabu (29/8).

Saat digeledah, ternyata sabu didapati barang bukti paket besar 3,870 Kg sabu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved