Nyalon Anggota DPD RI, Pengurus Partai Harus Mundur

Bagi bakal calon anggota DPD RI yang merupakan pengurus partai politik, harus mengundurkan diri dan dibuktikan dengan SK dari DPP

Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/andika
Penyerahan berkas dokumen oleh bakal calon DPD RI ke KPU Provinsi Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bagi bakal calon anggota DPD RI yang merupakan pengurus partai politik, harus mengundurkan diri dan dibuktikan dengan SK dari DPP.

Ini terungkap saat penyerahan berkas administrasi bakal calon anggota DPD RI oleh KPU provinsi, di BW Luxury Hotel.

Dalam penyerahan dokumen ini, dihadiri 21 bakal calon anggota DPD RI yang lulus dalam daftar calon sementara. Mereka diminta untuk melihat foto dan namanya yang akan dicantumkan dalam surat suara nantinya. Setelah melihat, mereka akan menandatangani persetujuan tersebut.

Baca: Balon Anggota DPD RI Wajib Hadir, Saat Penyerahan Dokumen

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan setelah penyerahan berkas ini pihaknya akan menyampaikan nama-nama bakal calon anggota DPD RI ke KPU RI untuk diverifikasi lagi dan ditetapkan sebagai daftar calon tetap.

"Nanti KPU RI yang akan menetapkan sebagai calon tetap," kata Sanusi.

Baca: KPK Umumkan Harta Kekayaan Balon DPD RI asal Jambi, Paling Kecil Rp1,5 Juta

Baca: Masih Berperkara dengan PKS, Fahri Hamzah Akui Tidak Akan Maju Menjadi Anggota DPR atau DPD

Selain itu, Sanusi mengatakan bagi bakal calon anggota DPD RI harus mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik dan menyerahkan SK dari partai pada KPU Provinsi.

"Selain mundur mereka harus menyerahkan SK dari pusat, ini banyak belum disampaikan," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved