Balon Anggota DPD RI Wajib Hadir, Saat Penyerahan Dokumen
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan penyerahan hasil verifikasi faktual dan berita acara akan dilaksanakan pada 28 Agustus mendatang.
Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi akan menyerahkan syarat dan berita acara daftar calon sementara anggota DPD RI. Untuk itu, bakal calon (Balon) anggota DPD RI diwajibkan hadir dalam kegiatan tersebut.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan penyerahan hasil verifikasi faktual dan berita acara akan dilaksanakan pada 28 Agustus mendatang.
"Acara ini akan dilaksanakan Hotel BW Luxury. Semua calon harus hadir," sebut Sanusi.
Baca: Gambaran Mencekam Jakarta 20 Tahun Silam Saat Akan Berakhirnya Kekuasaan Soeharto Sebagai Presiden
Dia mengatakan calon DPD RI harus hadir karena akan mencocokkan nama dan foto yang akan dilampirkan di media massa. Ini dilakukan juga untuk mensosialisasikan daftar calon sementara DPD RI.
"Jika sudah sesuai maka kami minta untuk ditandatangani," ujarnya.
Baca: Di Kerinci Gas 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu/Tabung
Sebanyak 21 balon DPD RI Dapil Jambi. KPU Provinsi Jambi melalui KPU Kabupaten/Kota telah melakukan verifikasi faktual dukungan DPD RI Dapil Jambi sejak 12 Agustus lalu. Untuk penetapan sendiri, baru akan dilakukan KPU RI pada akhir Agustus dan DCS nya baru bisa diumumkan pada 28 Agustus.
Baca: Di Kerinci Gas 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu/Tabung
KPU sendiri saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses faktualiasi syarat dukungan perbaikan, penetapan rekapitulasi dukungan bakal calon DPD RI hasilnya semuanya lolos menjadi Calon DPD RI.
"Kalau penetapan calon, itu di KPU RI," bilang M Sanusi.(*)