KPK Umumkan Harta Kekayaan Balon DPD RI asal Jambi, Paling Kecil Rp1,5 Juta
Berbeda dengan bakal calon anggota legislatif, akan dimintakan LHKPN setelah penetapan calon anggota legislatif.
Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldi
TRIBUNJAMBI,COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 20 bakal calon anggota DPD RI.
Berdasarkan penelusuran Tribunjambi.com. Kekayaan paling besar yakni mencapai 10 Milyar pada calon petahana M Syukur dan paling rendah yakni Azim Antoni Norega Jais, hanya Rp 1,5 juta.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan, di awal pendaftaran bakal calon anggota DPD RI pihaknya memang meminta agar semuanya menyerahkan LHKPN yang kemudian ditembuskan pada KPK. Jika tidak maka akan mempengaruhi pencalonan.
Baca: Info Gempa di Lombok 7 SR Sampai Bali Potensi Tsunami, Hingga 564 Gempa Susulan Sabtu Kemari
"Semua bakal calon wajib menyampaikan LHKPN karena jika tidak maka akan berpengaruh pada pencalonan," kata Sanusi.
Dia mengatakan semua laporan itu harus sesuai dengan fakta. Karena nantinya akan terlihat jumlah keseluruhan harta kekayaan. Apalagi jika nanti akan ada audit.
"Kita harapkan semua jujur dan sesuai dengan yang dimiliki," katanya.
Baca: Waspada Lombok Kembali Diguncang Gempa, BMKG Sebut Berpotensi Tsunami
Berbeda dengan bakal calon anggota legislatif, akan dimintakan LHKPN setelah penetapan calon anggota legislatif.
Katanya ini penting karena jika yang bersangkutan terpilih dan tidak melakukan laporan maka tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih.
"Kita tidak akan usulkan sebagai calon terpilih jika tidak melaporkan LHKPN," bilang Sanusi.
Baca: Banyak Tak Tahu, Isi Kabah & Mengapa Umat Muslim Mengelilinginya, Lihat Video dari Raja Salman ini
Laporan tersebut kata Sanusi, berbeda karena akan menjadi parameter saat terpilih dan setelah menjadi anggota legislatif.
"Akan jadi paramater dan masyarakat akan menilai pertambahan harta kekayaan," jelasnya.
Bakal calon petahana Elviana, mengatakan semua laporan yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, itu sudah sesuai dengan fakta yang ada.
Baca: Banyak Tak Tahu, Isi Kabah & Mengapa Umat Muslim Mengelilinginya, Lihat Video dari Raja Salman ini
Dia mengatakan semua laporan disampaikan sesuai jalurnya. Karena hampir 15 tahun sudah hampir menjadi pejabat negara secara periodik wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara.
"Tentu sesuai aturan yang berlaku. Karena ini sudah dilaporkan hampir 15 tahun," ujarnya.