Vonis Kasus Meiliana yang Keberatan Pengeras Suara Azan, Mahfud MD Beri Tanggapan

Prof Mahfud MD menanggapi kasus yang menjerat Meiliana di Tanjungbalai, Medan tersebut.

Editor: Duanto AS
Cuitan Mahfud MD. (capture twitter @mohmahfudmd) 

TRIBUNJAMBI.COM - Keberatan Meliana atas suara azan yang dianggap keras, menyulut dirinya diadili hingga divonis 18 bulan penjara.

Prof Mahfud MD menanggapi kasus yang menjerat Meiliana di Tanjungbalai, Medan tersebut.

Mengutip Kompas.com, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Sementara itu, penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani, mengajukan banding.

"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ungkap Rantau.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan di Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, itu diikuti sejumlah anggota ormas-ormas agama.

Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 29 Juli 2016.

Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.

Meiliana disebut meminta salah satu orang untuk menyampaikan kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan.

Baca: All Indonesian Final dan Jonatan Christie - Live Streaming Final Bulutangkis Asian Games 2018

Baca: Kalah Kompetisi ESport, David Lalu Tembaki Peserta Lainnya, Sempat Siaran Langsung

Baca: Korsel, Jepang, Vietnam, dan UEA Menang Pada Perempat Final Sepak Bola Asian Games 2018

Rupanya, seorang Netizen sempat meminta Prof Mahfud MD, untuk membahas kasus ini bersama dengan Presiden Jokowi.

“Prof @mohmahfudmd mohon bisikin Pak @jokowi supaya lakukan intervensi hukum terhadap vonis Ibu Meliana seperti Bapak bisikin Beliau soal santri madura yang malah dijadikan tersangka saat membela diri dari tindak pembegalan,” cuit pemilik Akun Twitter @karuniyaw.

Mahfud MD kemudian memberikan penjelsan terkait permintaan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved