Tanggapan KPU Soal Deklarasi #2019gantipresiden, Bukan Aksi Kampanye Tapi. . .

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan deklarasi #2019GantiPresiden

Editor: rida
Sekjen Partai Keadilan Sejahteran (PKS) Mardani Ali Sera menjadi deklarator dalam aksi Deklarasi Akbar Relawan Nasional #2019GantiPresiden di depan Patung Kuda, kawasan Monas, Jakarta, Minggu (6/5/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM- Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan deklarasi #2019GantiPresiden tak bisa dikatakan sebagai aksi kampanye.

Namun demikian, dia mengatakan pelaksanaan gerakan itu tetap harus berjalan sesuai aturan.

Nantinya, jika sudah memasuki tahap kampanye pun, massa tidak akan dipersilakan untuk berlaku bebas seenaknya.

"Bukan berarti orang bebas seenaknya sendiri, tetapi untuk kampanye terutama rapat umum ada aturannya," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).

Kampanye pemilu, yang tahapannya baru akan dimulai 23 September mendatang, menurut Wahyu, metodenya ada bermacam-macam.

Untuk mewujudkan kampanye sebagai media sosialisasi politik antar peserta, KPU akan meminimalisir metode yang sifatnya hanya 'hore-hore' saja.

Baca: Banyak Pemilih PPP Anggap Kiai Maruf Orang PKB, Bukan Pimpinan Tertinggi NU

Baca: Pidato Terakhir Sandiaga Uno Sebagai Wagud DKI, Minta Maaf dan Sindir Anggota Dewan

Konsekuensinya, KPU memberi konsep seluas-luasnya pada peserta pemilu untuk melakukan kampanye bersifat dialogis yang mencerdaskan masyarakat.

Wahyu menjelaskan, metode kampanye dengan mengumpulkan massa disebut sebagai rapat umum.

Pada rapat umum itu, disampaikan mengenai visi dan misi pasangan calon.

Frekuensi pelaksanaannya pun dibatasi.

"Rapat umum itu bukan media menebar kebencian, memecah belah persatuan bangsa, tapi mengedukasi masyarakat," ujarnya.

Maka dari itu, Wahyu mengimbau, supaya deklarasi #2019GantiPresiden pun menjunjung hal yang sama.

Meskipun kegiatan tersebut tak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), tapi bukan berarti hal itu bebas dilakukan.

"Karena ada hukum lain yang mengatur itu. Semua pihak juga harus menghormati hukum yang berlaku termasuk penggagas deklarasi-deklarasi yang ada, baik deklarasi ganti presiden atau deklarasi #Jokowi2periode," ujar Wahyu.

Deklarasi politik tersebut, menurut Wahyu, menggambarkan gairah dan partisipasi politik masyarakat.

Hal itu bukan sesuatu yang negatif.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved