Imigrasi Jambi Mendeportasi 13 WNA, Ini Aturan yang Dilanggar
"Sudah kita pulangkan kemarin. Dan yang ke 12 orang lainya ada yang berasal dari Malaysia, Korea dan Cina," jelasnya.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, M Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Imigrasi Jambi sampai dengan bulan ini telah mendeportasi 13 warga negara asing ( WNA) yang berada di Provinsi Jambi.
Kepala Kantor Imigrasi Jambi, Heru Santoso, mengatakan dari 13 orang tersebut, 12 orang murni melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Dan satu orang lagi adalah mantap napi yang telah melewati masa hukumannya," ungkapnya, Selasa (28/8).
Satu orang yang merupakan mantan narapidana tersebut berasal dari Myanmar.
"Sudah kita pulangkan kemarin. Dan yang ke 12 orang lainya ada yang berasal dari Malaysia, Korea dan Cina," jelasnya.
Dia mengatakan rerata 12 WNA itu melanggar aturan keimigrasian.
"Mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi sampai di sini mereka malah bekerja," jelasnya.
Heru mengatakan mereka semua ditangkap di Kota Jambi.
Baca: Riwayat Prestasi Jonatan Christie, Pebulutangkis yang Pernah Tampil di King
Baca: Sedang Berlangsung Live Streaming Final Bulutangkis, Set 1 Jonatan Christie Unggul 1-0
Baca: All Indonesian Final dan Jonatan Christie - Live Streaming Final Bulutangkis Asian Games 2018