Berkas Madel Cs Dilimpah ke Pengadilan Tipikor, Ini Jadwal Sidang Perdananya
Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sarolangun tahun 2005.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sarolangun tahun 2005.
Kasus ini melibatkan Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan Ketua Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti selaku rekanan telah dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Baca: Kasus Dugaan Korupsi Perumahan PNS Sarolangun Akan Masuki Tahap Baru
"Ya, benar. Tiga berkas perkara Tipikor, masing-masing atas nama M Madel, Ferry Nursanti, dan Joko Susilo, telah dilimpahkan oleh JPU dari Kejati Jambi tadi pagi Senin, 27 Agustus 2018," sebut Makaroda.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut bilang Makaroda, juga telah ditetapkan.
"Ketua PN Jambi, siang tadi telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua majelis hakim, Edy Pramono SH, MH, dengan anggota Edi Istanto, SG fa Hiasinta Fransiska Manalu, SH MH.
Baca: Ini Tiga Fakta tentang Hendra S, DPO Korupsi Kejari Sarolangun yang Ditangkap di Jakarta Selatan
Selain itu, pihak Pengadilan Tipikor juga telah menetapkan jadwal.
"Menjadwalkan sidang perdananya pada Kamis, 6 September 2018," tutupnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati memeriksa saksi sebanyak 16 orang.
Baca: PMD Sarolangun Dapat Kucuran Dana PID Rp 900 Juta, Mulyadi Rencanakan Ini
Informasi yang beredar, kasus ini juga telah menyeret sejumlah nama. Di antaranya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH).
Selain HBH, dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ade Lesmana Syuhada (ALS) yang tengah menjalani hukumannya di lapas kelas IIA Kota Jambi, dan Ferry Nursanti selaku rekanan.
Ferry Nursanti sendiri status tersangkanya lepas setelah melakukan praperadilan.
Baca: Isi Kuliah Umum di Unja, Fasha Beberkan 96 Inovasi Pemkot
Sebagai informasi, Dalam kasus ini, terdapat perencanaan pembangunan rumah PNS Sarolangun sebanyak 600 unit. Namun, yang terealisasi hanya 60 unit rumah.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 12,09 miliar.(*)