Sidang Dugaan Perambahan TNKS, Tim Advokat HAP Sebut Azhari Tak di Lokasi

Koordinator tim advokasi HAP, Henry David Oliver turut menyanggah dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Ahmad Azhari dan tiga terdakwa lainnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Advokasi Pembela Hak Asasi Petani (HAP) menyampiakan legal opinion (Pendapat Hukum) di persidangan dugaan perambahan hutan TNKS yang menyeret nama Ahmad Azhari dan tiga orang lainnya sebagai terdakwa.

Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Rights Comitteee For Social Justice (IHCS), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat turut mendukung legal opinion tersebut.

Dalam pendapat hukum itu, Koordinator tim advokasi HAP, Henry David Oliver turut menyanggah dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dia menjelaskan, dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada yang menyatakan Azhari berada di lokasi untuk mengorganisir massa supaya merambah hutan TNKS.

"Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 26 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara tindak pidana yang dia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri," jelasnya.

Menurutnya, keterangan para saksi dari JPU, seperti Kepala Desa Renah Alai, Haji Paad, Hasan Basri, Hasan Muhammad, dan Kapolsek Jangkat tidak memiliki nilai pembuktian di mata hukum.

Dalam dakwaan di persidangan pada Rabu (18/7/18), JPU menyatakan bahwa pada tanggal 24 Januari 2018, pukul 20.00 WIB Azhari melakukan pemufakatan jahat serta menyuruh dan atau mengoraganisir orang untuk merambah kawasan hutan TNKS tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pemufakatan itu berlangsung di rumah Deri yang berlokasi di desa Danau Pauh bersama dengan Awal, Deri, Indra Jaya, Maardi, dan Abu Hasyim.

"Akan tetapi, terungkap dalam persidangan, bahwa Azhari pada tanggal 24 Januari 2018 baru tiba dari Malaka untuk menemani Tarmadi berobat di Malaka, dengan rute penerbangan Malaka, transit di Jakarta kemudian tiba di Jambi sekitar pukul 22.00 WIB dan menempuh perjalanan darat menuju Desa Sungai Tebal (tempat tinggal Azhari) dan tiba di Sungai Tebal sekitar pukul 03.00 WIB, tanggal 25 Januari 2018," jelasnya.

Pihaknya menyimpulkan bahwa Azhari tidak ada dalam pertemuan tersebut. "Berarti Azhari tidak melakukan pemufakatan jahat untuk menyuruh dan atau mengorganisir orang lain untuk membuka lahan dengan cara menebang pohon di wilayah kawasan Hutan TNKS pada tanggal 19 Januari 2018 dan tanggal 24 Januari 2018 sebagaimana dakwaan jaksa," lanjutnya.

Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat orang sebagai terdakwa. Di antaranya, Ahmad Azhari, ketua SPI Merangin, Abu Hasyim, Maardi, dan Indra Jaya. Mereka diduga melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018 lalu.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved