Dugaan Suap CPNS Sarolangun, M Daud Jalani Sidang Tuntutan Besok
Sidang atas terdakwa M Daud itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (27/8/18).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan CPNS melalui jalur K2 kabupaten Sarolangun kembali digelar.
Sidang atas terdakwa M Daud itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (27/8/18). Dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada Senin (27/8/18) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim, Lucas Sahabat Duha pada persidangan sebelumnya.
Untuk diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang sekitar tahun 2013 lalu. Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya diketahui, terdakwa sempat berupaya mengganti kerugian tersebut sekitar Rp 270 juta lebih.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.