Kementrian Sebut Kasus Perampokan DD Lopak Aur adalah Modus Baru dan Pertama Terjadi
Satu tahun sudah kasus petampokan Uang Dana Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari terjadi
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Satu tahun sudah kasus petampokan uang dana Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari terjadi, hingga saat ini kasus tersebut masih buram.
Pelanggaran Hukum sesuai pasal 363 KUHP terhadap Kepala Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, pada 31 Juli tahun 2017 lalu. Yang mengakibatkan raibnya uang Dana Desa sebesar Rp 385 juta hingga kini belum menemukan titik terang.
Berdasarkan penelusuran tribunjanbi.com, pihak pemerintah Desa sudah akui sudah menyurati kementrian keuangan dirjen pembendaharaan (DJPK), melalui bagian keuangan Kabupaten Batanghari dan langsung ditandatangani oleh pak bupati.
"Sebelumnya kita sudah melaporkan hal tersebut kekemntrian dan mereka merespon, kirim surat resmi saja biar kita tangani kata mereka. Namun setelah kita surati hingga saat ini belum ada respon dari mereka," ujar Kabid Pemberdayaan Pemerintah Desa Akmaludin kepada tribunjambi.com
Dikatakannya pula, dalam isi surat tersebut kita meminta kejelasan terkait uang yang hilang tersebut bagaimana apakah harus diganti atau bagaimana.
Intinya terkait kejelasan kelanjutan uang yang raib tersebut yang hingga kini belum ada jawaban dari kementrian.
"Kita masih menunggu balasan dan tanggapan mereka, kalo alasan mereka belum ditanggapinya surat tersebut karena kasus seperti ini belumpernah terjadi sebelumnnya dan kasus seperti ini merupakan kasus pertama terjadi," jelas Akmal kepada tribunjambi.com (usn)