Joni Pranata Mencabut Laporan atas Almarhum YP

Kepala Satreskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya, mengatakan memang ada pencabutan laporan tersebut, Rabu (22/8).

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Duanto AS
Ilustrasi pemukulan. (Kompas.com/ Ericssen) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Joni Pranata (27) akhirnya mencabut laporannya terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan YP (Alm), terlapor, Selasa (21/8).

Kepala Satreskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya, mengatakan memang ada pencabutan laporan tersebut, Rabu (22/8).

Dia menuturkan kronologi kejadian. Pada 17 Juni 2014 sekira pukul 17.00 WIB, Joni pulang dari menagih kredit motor di HTI hendak melanjutkan menagih di Pematang Tampuik. Dalam perjalanan Joni dicegat di jembatan atau Dam Sukorami oleh YP.

Sewaktu dipanggil YP, Joni tidak berhenti dan terus mengendarai motornya.

Tanpa sepengetahuan Joni, YP mengejar. Setelah Joni berhenti, YP mengatakan kepada Joni mengapa dipanggil tidak berhenti. Joni menjawab buru-buru akan menagih angsuran konsumen di Pematang Tampuik.

YP lalu meminta uang untuk tambahan membeli minumam. Joni menjawab tidak punya uang. Lalu YP mendorong Joni dan memukul satu kali di bagian pelipis mata sebelah kiri.

"Atas perbuatan terlapor, Joni melaporkan kejadian tersebut ke Polsek VII Koto Ilir guna pengusutan lebih lanjut," kata Kasat.

Pertimbangan cabut perkara didasari pada surat pencabutan laporan tertanggal 21 Agustus 2018.

Dia telah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut lagi terlapor dalam perkara yang sama. Selain itu juga dilakukan pencabutan laporan dan semua keterangannya pada BAP terdahulu dan telah dituangkan pada BAP lanjutan.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca: Ini Syarat Dapat Dana Rp 25 Juta untuk Replanting Kelapa Sawit, Verifikasi Lalu Cair

Baca: Ganja Ditemukan Polisi dan Tentara, Cara Menyamarkan Tanaman Ini Gunakan Tanaman Cabai

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved