Pelanggaran UU ITE
Posting Status Berbau SARA di FB, Revanaldi dan Ari Divonis 10 Bulan dan Denda Rp 1 Juta
Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas terdakwa Revanaldi Pakpahan telah
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas terdakwa Revanaldi Pakpahan telah mencapai tahap putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi akhirnya memvonis dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 juta dengan subsider 2 bulan penjara.
"Mengadili, memutuskan terdakwa Revanaldi Pakpahan dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim, Makaroda Hafat di persidangan.
Baca: PDIP Pilih Berkunjung Lebih Dulu
Atas putusan tersebut, majelis hakim PN Jambi memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima, menolak, atau pikir-pikir selama satu minggu.
Untuk diketahui, terdakwa diduga melakukan pelanggaran dalam ITE. Terdakwa terbukti memosting sesuatu yang berbau SARA di akun media sosial facebooknya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Ernawati menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Baca: Tiga Honorer Dihadirkan Berikan Kesaksian, Akui Setorkan Uang Masing-masing Puluhan Juta
Baca: Kemarau, Tidak ada Penyakit Menular di Jambi
Selain Revanadi, kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas terdakwa Muhammad Ari Kuoto juga telah mencapai tahap putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonisnya dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 juta dengan subsider 2 bulan penjara.
Ari terdakwa diduga melakukan pelanggaran dalam ITE. Terdakwa terbukti memosting sesuatu yang berbau SARA di akun media sosial facebooknya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noraida Silalahi menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Baca: Ini Yang Akan Dilakukan Para Pendaftar Lelang Jabatan Selanjutnya
Baca: Dari 85 Pendaftar Lelang Jabatan, Yang Lulus 82 Orang
Baca: Ditanyakan Kelulusan CPNS K2, Efrianto: Yang Lulus Tidak Berubah