Pelanggaran UU ITE

Posting Status Berbau SARA di FB, Revanaldi dan Ari Divonis 10 Bulan dan Denda Rp 1 Juta

Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas terdakwa Revanaldi Pakpahan telah

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas terdakwa Revanaldi Pakpahan telah mencapai tahap putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi akhirnya memvonis dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

"Mengadili, memutuskan terdakwa Revanaldi Pakpahan dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim, Makaroda Hafat di persidangan.

Baca: PDIP Pilih Berkunjung Lebih Dulu

Atas putusan tersebut, majelis hakim PN Jambi memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima, menolak, atau pikir-pikir selama satu minggu.

Untuk diketahui, terdakwa diduga melakukan pelanggaran dalam ITE. Terdakwa terbukti memosting sesuatu yang berbau SARA di akun media sosial facebooknya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Ernawati menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Baca: Tiga Honorer Dihadirkan Berikan Kesaksian, Akui Setorkan Uang Masing-masing Puluhan Juta

Baca: Kemarau, Tidak ada Penyakit Menular di Jambi

Selain Revanadi, kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas terdakwa Muhammad Ari Kuoto juga telah mencapai tahap putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonisnya dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

Ari terdakwa diduga melakukan pelanggaran dalam ITE. Terdakwa terbukti memosting sesuatu yang berbau SARA di akun media sosial facebooknya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noraida Silalahi menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Baca: Ini Yang Akan Dilakukan Para Pendaftar Lelang Jabatan Selanjutnya

Baca: Dari 85 Pendaftar Lelang Jabatan, Yang Lulus 82 Orang

Baca: Ditanyakan Kelulusan CPNS K2, Efrianto: Yang Lulus Tidak Berubah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved