9 Tersangka Curanmor Beserta Barang Bukti Diamankan Polres Batanghari Dalam Operasi 20 Hari

Polres Batanghari gelar konferensi pers terkait operasi Jaran Siginjai, berdasarkan perkara dari tanggal 1-20 Agustus 2018

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/abdullah usman
Polres Batanghari gelar konferensi pers terkait operasi Jaran Siginjai, berdasarkan perkara dari tanggal 1-20 Agustus 2018, Selasa (21/8/2018). Sembilan tersangka beserta barang bukti diamankan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Polres Batanghari gelar konferensi pers terkait operasi Jaran Siginjai, berdasarkan perkara dari tanggal 1-20 Agustus 2018, Selasa (21/8).

Dari Operasi Jaran Siginjai yang dilakukan selama 20 hari tersebut, Polres Batanghari berhasil amankan sembilan tersangka dan beberapa unit kendaraan roda dua dan roda empat dari masing-masing tersangka.

Dikatakan Kapolres Batanghari AKBP Mohamad Santoso saat konferensi persnya mengatakan, dari kegiatan tersebut Polres Batanghari berhasil amankan sembilan tersangka, dan sembilan barang bukti tindak kejahatan pencurian.

Polres Batanghari gelar konferensi pers terkait operasi Jaran Siginjai, berdasarkan perkara dari tanggal 1-20 Agustus 2018, Selasa (21/8/2018). Sembilan tersangka beserta barang bukti diamankan.
Polres Batanghari gelar konferensi pers terkait operasi Jaran Siginjai, berdasarkan perkara dari tanggal 1-20 Agustus 2018, Selasa (21/8/2018). Sembilan tersangka beserta barang bukti diamankan. (tribunjambi/abdullah usman)

Pelaku rata-rata berasal dari Provinsi Jambi, ada yang residivis ada pula yang pemula juga penadah barang curian tersebut," jelas Kapolres kepada tribunjambi.com

Dikatakannya pula, dalam melakukan aksinya banyak modus yang dilakukan tersangka, ada yang menggunakan kunci palsu dan cara lainnya. Kebanyakan kendaraan tersebut mereka jual tidak dilengkapi dengan surat kendaraan lainnya.

Dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 363 dan pasal 480 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Mengingat tersangka tersebut ada yang selaku pencuri dan juga penadah.

Dari sembilan tersangka yang diamankan Polres Batanghari, hanya tujuh tersangka yang terlihat, pihak kepolisian mengaku dua di antaranya masih berada di Polsek dan sudah diamankan.

"Sebenarnya TSK ada 10, sembilan kita amankan, Dua dititip di Polsek Pemayung dan satu lagi DPO yang bersatus sebagai pemetik motor curian," ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadag Anindito saat dikonfirmasi terpisah oleh tribunjambi.com

Dikatakannya pula, penangkapan tersangka tersebut darienam kasus yang berbeda kejadian. Dikatakannya pula satu tersangka terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas akibat berusaha melarikan diri saat penangkapan.

"Untuk BB sendiri ada sembilan ya, satu kendaraan roda empat jenis pickup, tujuh kendaraan roda dua dari berbagai merek dan jenis serta satu unit laptop," Jelas Kasat reskrim kepada tribunjambi.com

Salah satu tersangka yang dihadiahi timah panas oleh petugas, merupakan residivis. Yang sebumnnya diberitakan tribunjambi.com merupakan narapidana yang baru bebas. Dan mengaku khilaf atas perbuatannya mencuri motor tersenut.

"Maaf saya khilaf mas, kareno rindu pingin ketemu keluargo kumpul di hari lebaran," ujarnya. (usn)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
curanmor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved