Operasi Jaran Siginjai
Operasi Jaran Siginjai - Polres Tanjab Barat Amankan 10 Pelaku Curanmor
Polres Tanjung Jabung Barat amankan 10 pelaku curanmor pada operasi Jaran Siginjai 2018 Polres Tanjab Barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Polres Tanjung Jabung Barat amankan 10 pelaku curanmor pada operasi Jaran Siginjai 2018 Polres Tanjab Barat.
Operasi Jaran merupakan operasi dengan sasaran yang melanggar tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga S IK didampingi Kabag Ops Polres Tanjab Barat Kompol R.P Nainggolan, Kasubbag Humas Iptu Willemi dan KBO Sat Reskrim, Ipda Agung, saat menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca: Lebih 60 Persen Anak-anak di Kerinci Telah Diberi Vaksin MR
Operasi tersebut dilaksanakan sejak awal Agustus (1/8) hingga Senin (20/8), dan berhasil mengamankan beberapa orang tersangka.
“Kami berhasil mengamankan 10 orang tersangka pelaku curanmor. Sepuluh orang tersangka ini terkait dengan tujuh laporan polisi," tuturnya, Senin (20/8).
Saat press release, polres menyertakan barang bukti berupa sepeda motor dan delapan orang tersangka.
Sementara dua orang pelaku lainnya sudah berada di lapas. Diserahkannya ke lapas lantaran pelaku merupakan residivis.
"Ada perkara lain sebelumnya dan terungkap lagi bahwa dua orang pelaku ini kemudian hari di belakang ada kaitannya dengan tindak pidana yang sudah mereka lakukan," katanya.
Sepuluh tersebut yaitu MT, JN, AS, HS, RS, ME, DS, BS DM dan IB, dan satu orang tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas.
Baca: Strategi Bacaleg Mendulang Suara, Ini Pengakuan Ibnu Kholdun dan Kemuning Gilang
Baca: VIDEO: Bupati Hadiri Penyerahan Buku dan Bantuan CSR PT Telkom Wilayah Jambi
Lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari operasi Jaran Siginjai sebanyak enam unit kendaraan sepeda motor dengan berbagai jenis dan dengan TKP berbeda-beda.
Para pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana curanmor (363 KUHPidana), penggelapan ranmor (372 KUHPidana) dan penadah hasil kejahatan (480 KUHPidana).