Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan di Kalbar, Ini Daftar Libur Sekolah di Pontianak dan Kubu Raya

Polusi asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan Barat (Kalbar) khususnya Kota Pontianak

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah warga mengevakuasikan barang-barang dari rumah mereka karena kebakaran lahan yang semakin mendekati perumahan di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa, Jalan Srikandi, Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (18/8/2018) siang. Pemadam kebakaran swasta bersama warga berupaya membasahin lahan dibelakang perumahan sehingga dapat mencegah semakin mendekatnya api yang membakar lahan gambut tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polusi asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan Barat (Kalbar) khususnya Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya (KKR) kian mengkhawatirkan.

Asap pun mulai mengancam kesehatan warga khususnya anak-anak termasuk anak sekolah dari tingkat TK hingga SMP-sederajat.

Pemerintah, melalui dinas terkait mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara proses belajar mengajar di sekolah.

 

Berikut ini jadwal libur sekolah akibat polusi asap di Kota Pontianak dan KKR.

1. Tingkat SMA-sederajat

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar meliburkan siswa-siswi satuan pendidkan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) negeri/swasta sederajat khususnya untuk Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Libur proses belajar mengajar dilaksanakan selama tiga hari pada 20-22 Agustus 2018.

Seluruh siswa dijadwalkan masuk kembali seperti biasa, 23 Agustus 2018.

“Kebijakan libur ini berdasarkan Surat Edaran Nomor:420/3441/DIKBUD-A yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Kalbar Bapak Suprianus Herman tertanggal 16 Agustus 2018,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan Pendidikan Khusus Disdikbud Kalimantan Barat, Judan, Minggu (19/8/2018) sore.

Judan menambahkan kebijakan libur itu diambil lantaran pertimbangkan kondisi udara di Kalimantan Barat yang buruk imbas kabut asap yang kian pekat beberapa pekan terakhir.

“Surat Edaran itu merupakan hasil kordinasi Pak Kadis dengan instansi teknis,” jelasnya.

Sementara itu, bagi daerah-daerah di luar Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang saat ini tidak terkena dampak kemarau berupa kabut asap dan buruknya udara, Disdikbud Kalbar meminta tetap laksanakan proses belajar-mengajar seperti biasa.

Terkait apakah kebijakan libur juga diperuntukkan bagi siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, Judan menegaskan kebijakan itu dikembalikan ke Disdikbud masing-masing.

“Kalau untuk SD dan SMP, itu kebijakan Disdikbud kabupaten/kota. Bukan kewenangan Provinsi menentukannya,” katanya.

Judan meminta siswa-siswi SMA, SMK dan PKLK negeri/swasta untuk memanfaatkan libur sebagaimana mestinya.

“Jangan keluar rumah ketika asap kabut pekat, terutama saat malam hari. Jika ternyata harus keluar rumah disarankan menggunakan masker untuk menjaga kesehatan paru-paru,” katanya.

 

Pengendara melintas di kawasan Jalan Parit H Husen 2, Pontianak, yang diselimuti asap pekat, Jumat (17/8/2018) sore. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi disejumlah daerah di Kalimantan Barat berakibat kabut asap yang menyelimuti kota Pontianak dan sekitarnya.
Pengendara melintas di kawasan Jalan Parit H Husen 2, Pontianak, yang diselimuti asap pekat, Jumat (17/8/2018) sore. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi disejumlah daerah di Kalimantan Barat berakibat polusi asap yang menyelimuti kota Pontianak dan sekitarnya. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved