Kasus Penggelapan
Wawan Warga Olak Kemang Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Sudah Beraksi 3 Kali
Wawan Ardiansyah (29), warga Desa Olak Kemang, RT 12 Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, masih diperiksa intensif
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wawan Ardiansyah (29), warga Desa Olak Kemang, RT 12 Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, masih diperiksa intensif oleh penyidik Polsek Pasar Jambi. Karyawan swasta ini diamankan atas kasus penggelapan sepeda motor dengan modus pura-pura pinjam.
Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir menyebutkan, dari hasil pemeriksaan oleh petugas, diketahui, tersangka sudah beraksi sebanyak tiga kali.
Baca: Peringatan HUT ke-73 RI di Swiss-Bellhotel Jambi, dari Upacara Hingga Parade di Bandara
"Modusnya sama saja. Pura-pura pinjam motor ke korban," ujarnya, Minggu (19/8).
Alam melajutkan, petugas Polsek Pasar Jambi juga masih mengembangkan terkait dengan jaringan pelaku. Apakah yang bersangkutan merupakan sindikat atau tidak. "Masih dalam pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP /B/93/V/2018/ SPK III, 25 Mei 2018.
Pelaku beraksi di Parkiran Bank 9 Jambi yang berada di Jalan DR Sutomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi pada 21 Mei 2018 sekitar pukul 14.00.
Kejadian bermula saat pelaku datang menemui korban di tempat kerjanya, yakni di Bank 9 Jambi dengan maksud hendak meminjam sepeda motor Honda Scoopy BH 2539 ZD milik korban. Alasannya untuk urusan keluarga.
Lalu, sekitar pukul 18.00, korban hendak pulang kerja. Korban pun menunggu pelaku, namun tidak kunjung datang. Dicoba dihubungi melalui teleponnya tetapi tidak bisa.
Baca: Tak Hanya Penerima, Pengirim Ganja 3,3 Kg Juga Berhasil Diringkus di Bayung Lincir
Baca: Berbagai Cara Dilakukan Caleg Untuk Raup Suara, Dari Cara Negatif hingga Positif
Merasa tertipu kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada 14 Agustus 2018 Kanit Reskrim bersama Unit Opsnal Polsek Pasar, berhasil meringkus pelaku di konter Rara Cell Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.