Dua Terdakwa Minyak Oplosan Dituntut Jaksa 2 Tahun

Minyak tersebut diangkut menggunakan mobil pikup di dalam empat drum dan dua tedmond dengan berat 3167,8 liter.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Dua terdakwa minyak oplosan dituntut Jaksa 2 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/8) 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Niat hati ingin dapat untung dari minyak oplosan, Jones dan Holvi justru kena batunya. Keduanya tertangkap Rabu (25/4/18) di Paal 13, Jalan Lintas Jambi-Sumatera Selatan, Kabupaten Muarojambi, oleh anggota Polda Jambi.

Atas perbuatan keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta dengan subsider 6 bulan. Perkara ini disidang di Pengadilan Negeri Jambi, dipimpin oleh hakim ketua Makaroda Hafad.

Baca: HUT Kemerdekaan Kobarkan Semangat Timnas U-23 Jelang Laga Kontra Laos

"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Nirmala Dewi, satu di antara JPU yang menangani perkara ini, Kamis (16/8/18).

Sebagai informasi, kedua terdakwa mengambil minyak tanah olahan tanpa izin dari Bayung Lencir, Sumatera Selatan bersama Silo dan Kiki (keduanya belum tertangkap).

Baca: Harga Spesial Dari Alfamart, Cuma Hari Ini

Minyak tersebut diangkut menggunakan mobil pikup di dalam empat drum dan dua tedmond dengan berat 3167,8 liter.

Terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved