Ternyata Pihak Kepolisian Bolehkan Motor Pakai Knalpot Brong, Namun Dalam Kondisi Seperti ini

Namun paling banyak, hal pertama kali yang dilakukan pemilik saat motor barunya datang adalah mengganti knalpot.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribatanews/Polda Jateng

TRIBUNJAMBI.COM - Banyak cara yang dilakukan oleh para pengguna motor saat memiliki motor baru.

Namun paling banyak, hal pertama kali yang dilakukan pemilik saat motor barunya datang adalah mengganti knalpot.

Tentunya mengganti knalpot standar ke racing alias brong.

Apa yang sudah banyak dilakukan itu, sesungguhnya melanggar aturan.

Kasat Lantas Polres Batang, Jawa Tengah, AKP M. Adiel Ariesto menjelaskan bahwa itu dianggap melanggar

Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang persyaratan teknis dan laik Jalan.

Lebih lanjut AKP M. Adiel Ariesto, knalpot brong baru boleh dipakai dalam kondisi tertentu.

Baca: 3 Calon Negara yang Diprediksi Akan Bangkrut di Tahun 2018, Satu Diantaranya Negara di Asia Tenggara

Baca: Miliki Semboyan Tan Hana Wighna Tan Sirna Kopaska, Satuan Elit TNI AL yang Dijuluki Hantu Laut

Maksudnya dari kondisi tertentu itu adalah saat pada kegiatan balap resmi.

Itupun nggak boleh melanggar aturan pengangkutannya yang harus pakai kendaraan kabin ganda.

Satlantas Polres Batang, amankan ratusan motor yang pakai knalpot brong dalam sebulan belakangan ini.

Menurut AKP M. Adiel Ariesto, dengan menggunakan knalpot yang tidak standar akan menimbulkan polusi suara, dan yang paling dikhawatirkan bisa memicu konflik sosial, yakni gesekan antar warga.

Ia mengatakan bahwa polisi akan menyerahkan kembali sepeda motor itu apabila pemiliknya mengembalikan fungsi dan kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, kata dia, pemilik sepeda motor juga harus bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang sah dan memasang kembali knalpot standar.

Baca: Inilah Kisah Lahirnya Manusia Katak, dari 17 Jadi 12 Orang Lahir Komando Pasukan Katak (Kopaska)

Baca: Cak Imin Anggap Terpilihnya Maruf Amin Sebagai Cawapres Jokowi, Seleksi Alam

"Pemilik sepeda motor mau mengambil sepeda motornya, harus memasang kembali knalpot standar, membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi perbuatannya," tegas AKP M. Adiel Ariesto.

Lalu untuk mengantisipasi pemasangan knalpot rising atau modifikasi, polres akan melakukan sosialisasi pada pemilik toko onderdil atau modifikasi kendaraan tidak sembarangan menjual alat tersebut.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved