BREAKINGNEWS: BNN Tangkap 5 Pengedar Narkoba di Sarolangun dan Sabu Rp 100 Juta

Dari tangan pelaku, pihak BNN berhasil menyita barang bukti sabu seberat 85 gram dan uang tunai.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Abdullah Usman
Kepala BNNK Batanghari Kompol Zuhairi menggelar jumpa pers penangkpan lima pengedar sabu di Sarolangun, Kamis (16/8). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - BNNK Batanghari bersama BNN Provinsi berhasil amankan lima pengedar sabu di  Kecamatan Mandiangin Tuo dan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Kamis (16/8).

Dari tangan pelaku, pihak BNN berhasil menyita barang bukti sabu seberat 85 gram dan uang tunai.

Kepala BNNK Batanghari Kompol Zuhairi dalam konferensi pers mengatakan, pengakapan lima pelaku narkoba berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Mandi Angin Tuo Kabupaten Sarolangu tepatnya di RT.01 telah terjadi antraksi narkotika.

Di lokasi tersebut petugas BNN gabungan berhasil mengamankan Louis Erlangga alias Dedek (34), dengan barang buti sabu seberat 80 gram, laptop, hanpone, plastik paketan kecil dan uang tunai tota Rp 4,5 juta.

"Dengan BB tersebut jika dirupiahkan mencapai angka Rp 100 juta lebih," ujar Zuhairi. 

Di lokasi kedua, tepatnya di Desa Pauh RT.04 Kecamatan Pauh petugas kembali mengamankan empat orang tersangka yang diduga pengedar dengan berat sabu mencapai 5 gram dan uang tunai Rp 1,5 Juta. Masing-masing tersangka diketahui merupakan warga Desa Pauh.

"Penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat yang kita tindak lanjuti, dan berhasil amankan lima orang tersangka dari dua lokasi berbeda, dengan barang bukti shabu cukup banyak mencapai 85 gram dan uang tunai. Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Sarolangun," ujar Kompol Zuhairi kepada awak media.

Diriya juga mengatakan, kuat dugaan para pelaku merupakan pemasok barang haram di kawasan Mandi Angin dan sekitarnya. Berdasarkan keterangan tersangka sendiri barang tersebut baru saja didapat.

"Untuk tindak lanjutnya seluruh tersangka beserta BB dibawa ke BNN Provinsi untuk ditindak lanjuti," ujar Zuhairi.

Sementara, Louis alias Dedek (34) kepada Tribunjambi.com mengaku mengedarkan narkoba di kawasan seputaran Mandi Angin. Katanya, barang haram tersebut diperoleh dari Rawas.

"Barang dari Rawas bang, ada empat kantong dengan berat 80 gram. Yang siap dikemas dan diedarkan," ujarnya singkat.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved