Ini Penampakan Mantan Pacar dan 12 Orang Bejat yang Rudapaksa Remaja 15 Tahun

Saat itu, korban diajak ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya. Korban pun menuruti ajakan tanpa rasa curiga

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Rian Aidilfi
Dua belas orang pria berlaku keji terhadap seorang remaja di Kota Jambi. Mereka melakukan rudapaksa secara bergiliran. 

Saat ini, kata Yudha, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku. "Kita juga sudah periksa 10 orang saksi atas kasus ini," jelasnya.

Mantan pacar korban, HRG, kepada wartawan mengaku merudapaksa korban lantaran nafsu bejatnya. Hal itu, ternyata sudah direncanakannya dengan mengajak beberapa temannya.

"Karena nafsu sama dia makanya aku yang ajak dia," katanya.

Dia bilang dia melakukan perbuatan itu sudah lebih dari sekali. "Tiga kali aku perkosa dia," ujarnya.

Para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku ancaman hukuman 15 tahun penjara.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca: Inilah Perbedaan Strategi Kubu Jokowi dengan Prabowo, Siapkan 100 Juru Bicara

Baca: Benarkah Dongeng Nyai Roro Kidul Kidul Ngamuk Ini Nyata? Hingga Raja Mataram Tawan Bule

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved