Ini Penampakan Mantan Pacar dan 12 Orang Bejat yang Rudapaksa Remaja 15 Tahun
Saat itu, korban diajak ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya. Korban pun menuruti ajakan tanpa rasa curiga
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Edmundus Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua belas orang pria berlaku keji terhadap seorang remaja di Kota Jambi. Mereka melakukan rudapaksa secara bergiliran.
Rudapaksa itu juga melibatkan HRG (15), mantan pacarnya korban.
Peristiwa yang menimpa korban remaja berinisial XYZ (15), warga Kota Jambi, itu terjadi sekira Mei 2018.
Saat itu, korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya. Korban pun menuruti ajakan tersebut tanpa rasa curiga.
Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG. Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG. Dan diikuti oleh teman-temannya.
Bertambah keji lagi tindakan mereka, aksi itu divideokan menggunakan ponsel HRG.
Perbuatan keji yang dialami korban lebih dari sekali. Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalu media sosial.
Baca: Niat Puasa Dzulhijjah, 2 Dzulhijjah, Berpuasa di Hari Itu Seperti Ibadah 1 Tahun Tanpa Maksiat
Baca: Google Doodle Turut Peringati Ulang Tahun Taman Nasional Bunaken, Penasaran Keindahannya?
Baca: Pertempuran Brutal Kopassus dan SAS di Desa Mapu, Gagah Berani Serbu Markas Tentara Inggris
Video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan WhatsApp. Korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor.
Kepala Satreskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
"Hasilnya, kita berhasil mengamankan 9 dari 12 pelaku. Sisanya masih dalam perburuan," ujar Yudha kepada wartawan, Senin (13/8).
Yudha membeberkan, tujuh pelaku yang diamankan masih di bawah umur dan sisanya dewasa. Yakni HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19), MIS (17), dan MFK (17).
"Saat ini masih kita dalami keterangan dari mereka," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Yudha mengatakan para pelaku melakukannya perbuatan bejat tersebut berulang-ulang di empat tempat.