Sidang Kasus Dugaan Suap CPNS K2 Sarolangun Ditunda, Ini Alasannya
Sidang lanjutan kasus dugaan suap CPNS untuk honorer K2 Dinas Pendidikan Sarolangun terpaksa ditunda, Senin (13/8/18).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan suap CPNS untuk honorer K2 Dinas Pendidikan Sarolangun atas terdakwa M Daud terpaksa ditunda, Senin (13/8/18).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jambi itu terpaksa ditunda karena majelis hakim berhalagan hadir.
Informasi itu dibenarkan ketua majelis hakim, Lucas Sahabat Duha.
"Iya, sidangnya terpaksa kita tunda. Anggota saya berhalangan hadir hari ini," katanya ketika dikonfirmasi.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (15/8/18).
Untuk diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang sekitar tahun 2013 lalu. Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cre)