3 Hari Jelang 16 Agustus 2018, Inikah yang akan Terjadi Pada Ahok Hari Itu
Teka-teki Ahok di 16 Agustus 2018, inikah yang akan terjadi pada diri mantan bupati dan wakil gubernur itu?
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga jelang 16 Agustus 2018, apa yang akan dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok? Tanggal itu disebut-sebut menjadi hal istimewa untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu .
Benarkah itu hari kebebasan dia dan apa yang akan dia lakukan setelah bebas?
Teka-teki itu Ahok di bulan Agustus itu masih belum mendapatkan jawaban. Dia bisa saja mendapat kebebasan dengan status bebas bersyarat.
Beberapa waktu lalu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, mengatakan belum dapat memastikan Basuki Tjahaja Purnama akan bebas bersyarat pada Agustus 2018.
"Belum dapat dipastikan pak Ahok akan bebas bersyarat bulan Agustus," kata Ade.
Ditjen PAS belum menerima usulan pembebasan bersyarat Ahok dari lapas 1 Cipinang. "Karena sampai saat ini, lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara Online maupun manual ke Ditjen PAS," kata Ade.
Baca: Ratusan Personel Polda Jambi Dikirim ke Sumsel, Pengamanan Asian Games 2018
Baca: Baru 4 Detik Jual Oppo Find X Lamborghini Langsung Ludes, Segini Harganya
Baca: Reaksi Ahok Atas Terpilihnya Maruf Amin Jadi Cawapres dari Jokowi, Luhut Dapat Surat Penjelasan
Sementara itu, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018.
"Bisa pembebasan bersyarat bulan Agustus," kata dia.
Fifi Lety Indra bicara
Persoalan teka-teki Ahok dan bulan Agustus, juga mendapat respon adik Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra.
Dia mengatakan kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat. Dia mengatakan Ahok lebih memilih menunggu pembebasan murni.
"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, beberapa waktu lalu.
Fifi mengatakan memang belum ada hitung-hitungan pasti mengenai waktu Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa didapat pada Agustus 2018.
Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua pertiga masa pidana. Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.