Kasus Perambahan Hutan

Berharap Keringanan, PH Hadirkan Ketua SPI Jambi dan Anggota DPRD Kabupaten

Sidang lanjutan empat terdakwa kasus dugaan perambahan hutan TNKS akan kembali digelar, Senin (13/8/18). Adapun agenda

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Mareza
Sidang Azhari ketua SPI yang menjadi terdakwa perambahan hutan TNKS di PN Jambi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan empat terdakwa kasus dugaan perambahan hutan TNKS akan kembali digelar, Senin (13/8/18). Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi yang meringankan.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Henry David Oliver ketika dikonfirmasi mengatakan, akan mendatangkan dua orang saksi.

"Besok (Senin, red) kami akan menghadirkan, Pak Sarwadi sebagai ketua SPI (Serikat Petani Indonesia) Wilayah Jambi, dan Tarmadi sebagai anggota DPRD kabupaten," ujarnya.

Baca: Sejumlah Pengunjung dan Narkoba Diamankan dari Tempat Hiburan Malam di Kota Jambi

Dia menyampaikan, pada tanggal yang dituliskan dalam dakwaan, satu di antara terdakwa, Ahmad Azhari selaku ketua SPI Merangin sedang bersama Tarmadi.

"Kami ingin sampaikan, ketika itu (waktu perambahan hutan, red) Azhari sedang bersama Tarmadi," kata dia.

Sebelumnya, David (sapaan akrabnya) juga telah menerangkan di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Franciscus Arkadeus Ruwe itu. Dia turut menyertakan paspor sebagai bukti Azhari tidak berada di lokasi ketika perambahan berlangsung.

Pihaknya pun berencana akan menghadirkan saksi ahli. Namun, dia baru bisa memastikan akan hadir dua orang saksi yang akan meringankan terdakwa dari dakwaan jaksa.

"Kemungkinan ada, ahli pemetaan. Tapi dua saksi yang di atas sudah fiks waktunya hadir untuk memberikan kesaksian. Maksimal Kami akan mengajukan tiga saksi," tutupnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi, Sarwadi membenarkan jika dirinya akan hadir sebagai saksi yang meringankan.

Baca: PMBJ Gelar Pentas Seni Amal untuk Membantu yang Membutuhkan

Baca: VIDEO: Suasana Pemusnahan Barang Bukti 7 Kilogram Sabu di Mapolres Tanjabar

"Akan hadir dua saksi. Salah satunya saya sendiri," katanya.

Dalam penjelasannya, dia mengatakan akan berupaya meluruskan kasus yang turut menjerat ketua SPI Merangin itu.

"Upaya untuk meluruskan dengan cara membuka di persidangan dengan seterang-terangnya," dia mengatakan.

Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat orang sebagai terdakwa. Di antaranya, Ahmad Azhari, Abu Hasyim, Maardi, dan Indra Jaya.

Mereka diduga melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018 lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved