VIDEO

VIDEO: Suasana Pemusnahan Barang Bukti 7 Kilogram Sabu di Mapolres Tanjabar

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 7 kilogram yang beberapa saat lalu berhasil diungkap oleh personil Polres Tanjab Barat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 7 kilogram yang beberapa saat lalu berhasil diungkap oleh personil Polres Tanjab Barat dimusnahkan. 

"Narkotika ini masuk melalui Batam ke wilayah Kuala Tungkal, Tanjab Barat dengan tersangka enam orang," kata AKBP A D G Sinaga SIK, Kapolres Tanjab Barat saat wawancara selepas pemusnahan barat bukti, Sabtu (11/8).

Mengenai tindaklanjutnya, Kapolres mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Sebab ada tahapan yang harus dilalui sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk penuntutan dan proses peradilan. 

Baca: 17 Sambal Nusantara Hadir Selama Agustus, Ini Nama-namanya

Disampaikan Sinaga, ke enam tersangka tersebut diantaranya empat merupakan warga provinsi Riau, dan dua lagi dari Jawa Timur. 

"Satu orang diantarnya oknum polisi, sudah ditangani. Apaila anggota melakukan tindak pidana, maka akan dipertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana juga," katanya. 

Mengatasi hal tersebut tidak terulang kembali, pihak kepolisian melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelabuhan dan pemeriksaan kapal. 

Sementar itu, Amir Sakib, Wakil Bupati Tanjab Barat saat menyaksikan pemusnahan tersebut mengatakan sedikit apapun tidak dibenarkan narkoba masuk ke Tungkal. 

Menurut wakil bupati, karena ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda kedepan. Kalau ini dibiarkan maka generasi muda akan lemah. 

Baca: Puluhan Analis Sekota Jambi Ikuti Seminar 2018

Baca: Masyarakat Bisa Cek Nama Pemilih Secara Online

Dia berharap kepada masyarakat dan semua pihak untuk sama-sama pemberantas peredaran narkoba di Jambi khususnya Tanjab Barat. Dia mengatakan sama-sama kita tidak menginginkan hal ini terjadi lagi. 

Proses pemusnahan yang dilakukan, Kapolres bersama Wakil Bupati dan lainnya melakukan pembelenderan terhadap barang bukti. Kemudian setelah diblender, masukkan kedalam ember berisi oli sebelum dilakukan penimbunan. 

Saat pemusnahan dan penimbunan tersebut disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri, Kejari, Kasdim 0419/Tanjab Mayor Inf Firdaus, Polairud Mabes Polri dan Lapas. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved