Saksi Meringankan akan Dihadirkan di Sidang Dugaan Perambahan TNKS, Sarwadi beri Penjelasan

Ada beberapa terdakwa dituduh melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Gedung Pengadilan Negeri Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi berupaya meluruskan kasus yang menjerat pengurus mereka. Itu terkait kasus yang menjerat Ketua SPI Merangin, Ahmad Azhari, dan tiga orang yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi.

Mereka dituduh melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018.

"Upaya untuk meluruskan dengan cara membuka di persidangan dengan seterang-terangnya," kata Sarwadi, Ketua SPI Jambi, Jumat (10/8/18).

Diungkapkannya, selama di persidangan tidak ada saksi yang melihat Azhari melakukan provokasi dan perambahan hutan.

"Telah terbukti di persidangan, bahwa tidak ada satu saksi pun melihat Azhari melakukan provokasi dan melakukan perambahan sebagaimana dituduhkan," ungkapnya.

Bahkan, menurutnya, dua orang saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) belum mampu memenuhi syarat.

"Dua orang saksi ahli yang diminta JPU untuk melengkapi supaya P21 pun, ditolak Majelis Hakim dan PH. Artinya, seharusnya Azhari tidak bisa di-P21-kan, karena saksinya tidak ada," jelasnya.

Dalam sidang yang akan digelar pada Senin (13/8/18) mendatang, pihak terdakwa melalui penasihat hukum (PH) akan menghadirkan dua orang saksi. Di antaranya, Sarwadi selaku Ketua SPI Wilayah Jambi, dan Tarmadi selaku anggota DPRD tingkat II.

Informasi itu diperoleh dari PH terdakwa, Henry David Oliver.

"Besok (Senin, red) kami akan menghadirkan Pak Sarwadi sebagai ketua SPI Wilayah Jambi, dan Tarmadi sebagai anggota DPRD tingkat II," ujarnya.

Pihaknya pun berencana akan menghadirkan saksi ahli.

"Kemungkinan ada, ahli pemetaan. Tapi dua saksi yang di atas sudah fiks waktunya hadir untuk memberikan kesaksian. Maksimal kami akan mengajukan tiga saksi," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat orang sebagai terdakwa. Di antaranya, Ahmad Azhari, Abu Hasyim, Maardi, dan Indra Jaya.

Mereka dituduh melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved