Pendaftaran Capres Cawapres

Dikabarkan Jokowi-Mahfud MD, Mantan Ketua MK Ini Ketahuan Urus Dokumen Pencalonan

Kubu petahana Joko Widodo akan mendeklarasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Kamis (9/8/2018) sore.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Jokowi-Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM, YOGYAKARTA - Kubu petahana Joko Widodo akan mendeklarasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Kamis (9/8/2018) sore.

Informasi dari sumber Tribunnews.com menyebut pasangan Capres-Cawapres yang akan diusung dan didukung oleh koalisi petahana adalah Joko Widodo (Jokowi) dengan Mahfud MD.

Baca: Reaksi Mahfud MD dan Sandiaga Uno yang Santer Diisukan jadi Cawapres Jokowi dan Prabowo

Masih berdasarkan keterangan sumber tersebut, deklarasi akan digelar di daerah Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.00 WIB.

Hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com, berusaha untuk mengklarifikasi informasi yang diperoleh terkait deklarasi Jokowi-Mahfud MD.

Presiden Jokowi juga memastikan akan mendaftar sebagai calon presiden peserta Pemilu 2019 ke KPU RI sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (10/8/2018).

Kepastian itu ia sampaikan setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres RI, Kamis (9/8/2018).

Menurut Jokowi, setelah mendaftar sebagai peserta pemilu ia akan segera pergi ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya Ketua Umum PPP M Romahurmuziy menyebut ada nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebagai satu dari sepuluh nama kandidat yang sudah dikantongi Jokowi sebagai calon wakil presiden.

Baca: Ragu dengan Ketegasan Prabowo, Andi Arief: Dia Bukan Strong Leader, Dia Chicken

Baca: Suryo Prabowo Mungkinkan . . Pendaftaran Capres Bakalan Mundur karena SBY Membatalkan Koalisi?

Urusan syarat pencalonan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah mengurus surat yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai pejabat negara.

Mahfud mengajukan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

"Iya, benar tanggal 8 Agustus atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan ke PN Sleman," ujar juru bicara PN Sleman, Ali Sobirin, Kamis (9/8/2018).

Di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.

"Untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," tegasnya.

Baca: Begini Reaksi Jokowi Tahu Sandiaga Uno Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Surat permohonan yang masuk, lanjutnya, lantas dicek di register perkara pidana. Pengadilan Negeri (PN) Sleman lalu mengeluarkan surat bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved