Ditolaknya Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari, Hakim Buka Suara dan Beri Alasan ini

Sidang putusan praperadilan status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video asusila digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase Tribun Solo/Instagram Luna Maya dan Cut Tary
Luna Maya dan Cut Tary 

TRIBUNJAMBI.COM - Cerita lama soal kasus video asusila Cut Tari dan Luna Maya kembali diangkat ke permukaan lagi.

Sidang putusan praperadilan status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video asusila digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (7/8/2018).

Hakim Florenssani menolak permohonan praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujar Florenssani.

Adapun alasan penolakan itu, hakim mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak punya wewenang mengurus perkara yang diajukan karena belum adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Florenssani.

Baca: Penasaran Sama Isi Chat yang Keburu Dihapus oleh Teman WhatsApp-mu? ini Cara Melihatnya

Baca: Piala AFF U-16 2018 - Laos Kalah dengan Gol Bunuh Diri, Indonesia Ketemu Malaysia di Semifinal

Cut Tari dan Luna Maya (Kompas.com & Tribunnews)
Cut Tari dan Luna Maya (Kompas.com & Tribunnews)

Setelah adanya putusan hakim, kini Cut Tari dan Luna Maya masih menyandang status sebagai tersangka kasus video asusila.

Seperti diketahui, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video asusila tahun 2010 lalu.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan adalah demi penegakan hukum.

Pasalnya, status tersangka Cut Tari dan Luna Maya masih menggantung hingga sekarang dan tak jelas penegakan hukumnya.

Kurniawan juga mengatakan, tindakan ini dilakukan secara sukarela.

Baca: Tingkatkan Keterampilan, Satpol PP Diberi Pelatihan

Baca: Lucinta Luna Kembali Dicibir Netizen Akibat Foto Dirinya yang Disebut Mirip Biola Spanyol

"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari," ungkap Kurniawan Adi Nugroho dalam siaran persnya, Jumat (3/8/2018).

"Namun demi kepastian hukum, maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakan hukum," tambahnya.

LP3HI menilai bahwa kasus yang menjadikan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka dinilai tidak cukup bukti.

"Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik Kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut, yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," kata Kurniawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved