Penyalahgunaan Narkotika

IRT Asal Nipah Panjang Ditangkap Polisi di Terminal Rawasari. Saat Diperiksa Ternyata Kantongi Sabu

Melati Sari (38), warga Nipah Panjang, RT 4, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, ditangkap Unit Buser Polsek Pasar,

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Melati Sari (38), warga Nipah Panjang, RT 4, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, ditangkap Unit Buser Polsek Pasar, Kamis (2/8) lalu. Ia kedapatan memiliki sabu.

Kapolresta Jambi, melalui Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir membenarkan hal tersebut. Katanya, saat ini, tersangka ini merupakan ibu rumah tangga (IRT) dan sudah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah dibawa ke Satnarkoba," ujarnya, Sabtu (4/8).

Baca: Tim Seleksi Bawaslu Terima Laporan dari Masyarakat

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan sekira pukul 13.00 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Pasar AKP Yumika Putra, di Terminal Rawasari, Kecamatan Pasar Kota Jambi.

Penangkapan ini bermula dari informasi dari warga bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika jenis sabu. Dengan informasi itu, petugas langsung melakukan penyisiran di Terminal Alam Barajo.

"Dari penyisiran ditemukan wanita yang mencurigakan. Langsung diperiksa petugas. Saat digeledah ada satu paket kecil sabu. Kemudian 1 unit HP merek Samsung warna hitam, 3 pipet kecil, 1 buah korek api merek toke dan 1 buah pirek," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved