Penyalahgunaan Narkotika
IRT Asal Nipah Panjang Ditangkap Polisi di Terminal Rawasari. Saat Diperiksa Ternyata Kantongi Sabu
Melati Sari (38), warga Nipah Panjang, RT 4, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, ditangkap Unit Buser Polsek Pasar,
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Melati Sari (38), warga Nipah Panjang, RT 4, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, ditangkap Unit Buser Polsek Pasar, Kamis (2/8) lalu. Ia kedapatan memiliki sabu.
Kapolresta Jambi, melalui Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir membenarkan hal tersebut. Katanya, saat ini, tersangka ini merupakan ibu rumah tangga (IRT) dan sudah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah dibawa ke Satnarkoba," ujarnya, Sabtu (4/8).
Baca: Tim Seleksi Bawaslu Terima Laporan dari Masyarakat
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan sekira pukul 13.00 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Pasar AKP Yumika Putra, di Terminal Rawasari, Kecamatan Pasar Kota Jambi.
Penangkapan ini bermula dari informasi dari warga bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika jenis sabu. Dengan informasi itu, petugas langsung melakukan penyisiran di Terminal Alam Barajo.
"Dari penyisiran ditemukan wanita yang mencurigakan. Langsung diperiksa petugas. Saat digeledah ada satu paket kecil sabu. Kemudian 1 unit HP merek Samsung warna hitam, 3 pipet kecil, 1 buah korek api merek toke dan 1 buah pirek," jelasnya.