Penutupan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Masih Tunggu Surat Balasan

Tahun 2018 ini, Polres Batanghari tangkap lima tersagka kurir minyak drilling.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/TOMMY KURNIAWAN
Sumur minyak ilegal 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Tahun 2018 ini, Polres Batanghari tangkap lima tersagka kurir minyak drilling.

Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Santoso saat disambangi Tribunjmabi.com mengatakan, untuk penanganan kasus ilegal driling terus kita lakukan selain sosilaisasi yang telah kita lakukan sejak tahun 2017 baru tahun ini kita melakukan penindakan.

"Sampai saat ini sudah ada beberapa tersangka yang kita tangkap dan proses, namun ada yang ditangani oleh Polda dan di Polres. Untuk di Polres ada lima tersangka selaku kurir pengangkut minyak, sementara untuk di Polda ada empat tersangka kasus terbakarnya sumur driling baru-baru ini," jelasnya, Kamis (2/8).

Dikatakan Kapolres, untuk tersangka tersebut memang tidak ditahan karena terkait perkara tersebut ancamannya dibawah empat tahun penjara. Namun untuk kasus yang ditangani Polda, tersangka tetap ditahan.

Terkait pemodal, dari kegiatan driling tersebut sejauh ini dari hasil penyelidikan sementara mereka menggunakan modal sendiri. Sementara untuk siapa yang menjadi pemodal besar dari aktifitas tersebut hingga saat ini belum muncul, belum bisa diambil kesimpulan terkait hal tersebut.

Terkait pengamanan atau personil jaga di lokasi tersebut hingga saat ini, Polres masih menunggu surat yang diajukan ke LH provinsi selanjutnya diteruskan ke kementrian terkait pembentukan posko jaga di lokasi ilegal driling tersebut.

" Saat ini masih kita tunggu balasan dari surat tersebut," jelasnya.

Termasuk juga berdasarkan hasil rapat yang dilakukan sebelumnnya, disepakati untuk melakukan penutupan kembali secara permanen terhadap sumur-sumur ilegal tersebut.

Namun penutupan tersebut belum bisa dilakukan karena masih menunggu surat ESDM Provinsi yang diajukan ke pusat.

Terutama terkait siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukan penutupan tersebut, dengan catatan ditutup secara permanen sehingga sumur-sumur tersebut tidak lagi kembali aktif.

"Kalo kita penegak hukum siap melakukan pendampingan dan mengawal penutupan tersebut, namun yang menjadi masalah siapa yang bisa menutup sumur tersebut secara permanen. Keputusan itu yang kita tunggu," Pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved