Agar Tak Ditilang, Ingat 3 Hal Ini Untuk Siasati Aturan Ganjil Genap Asian Games 2018

Sanksinya adalah bisa hukuman pidana berupa penjara dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Tentunya pemobil, nggak mau terjerat

Editor: Suci Rahayu PK
(KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBEL)
Petugas BPTJ memberikan brosur pemberitahuan peraturan sistem ganjil-genap saat uji coba sistem ganjil genap di Pintu Tol Kunciran 2, Tangerang, Banten, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM - Aturan perluasan ganjil genap, mulai dilaksanakan hari Rabu (1/8/2018).

Dengan demikian, sudah berlaku juga peninadakan berupa tilang buat yang melanggar.

Buat yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat 1.

Baca: Peruntungan Zodiak Kamis 2 Agustus 2018, Pisces dan Capricorn Bersinar, Bintang Ini Harus Waspada

Pasal itu ada di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya adalah bisa hukuman pidana berupa penjara dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tentunya pemobil, nggak mau terjerat pasal 128 ayat 1 itu.

Sesungguhnya ada 3 cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari sanksi.

1. Ingat tanggal

Cara pertama ini adalah yang paling mudah bin gampang untuk dilakukan.

Driver tinggal ingat-ingat saja, tanggalnya ganjil apa genap.

Itu karena pada saat tanggalannya ganjil, mobil berplat nomer ganjil yang boleh melintas.

Dan kalau tanggalannya genap. mobil plat nomer genap monggo lewat.

Baca: Jadi Model Majalah Ternama Dunia, Astrid Tiar Bangga, Eh Dibandingin Sama Kendall Jenner Lho

Baca: Bobby Nasution Gendong Anak Pertamanya, Jokowi Masih Takut

2. Cek Lokasi via Google Maps

Aplikasi peta jalan raya Google Maps, sudah menyediakan peringatan ganjil genap.

Caranya tinggal update saja, aplikasi terkininya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved