Tahapan Pemilu
Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Selesai, KPU Tanjabtim Mulai Tahapan Verifikasi Bahan
Tahapan perbaikan berkas bacaleg telah selesai, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan verifikasi berkas Bacaleg.
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Tahapan perbaikan berkas bacaleg telah selesai, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan verifikasi berkas Bacaleg.
Tahapan perbaikan berkas Bacaleg oleh Parpol dimulai sejak 22-31 Juli.
Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nurcholis ketika dikonfirmasi mengatakan, semua Parpol peserta pemilu Tanjabtim baru selesai menyerahkan berkas perbaikan Bacalegnya pada pukul 22.00 WIB.
Baca: VIDEO: Koperasi Primer dan Sekunder Binaan Provinsi Jambi Capai 157 Unit
"Partai yang terakhir menyerahkan adalah partai PBB pada pukul 22.00.Wib" kata Nurkholis, kepada Tribunjambi.com Rabu (1/8).
Dilanjutkan Kholis dengan ditutupnya masa perbaiakan berkas Bacaleg, artian jika ada bacaleg yang ditemukan bahan tidak lengkap dimasa perivikasi ini (red.1-7 Agustus) maka bacaleg tersebut bertatusnya tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa ditetapkan sebagai daftar calon sementara alias gugur.
"Di masa verifikasi ini tidak adalagi perbaikan berkas, kalau ada bacaleg tidak lengkap berkasnya statusnya TMS," ujar Kholis.
Dijelaskannya KPU sendiri akan melakukan verifikasi sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus. Selanjutnya akan dilakukan pengumuman DCS pada tanggal 8 sampai 12 Agustus.
"Disinilah nantinya akan kita ketahui bacaleg yang tidak memenuhi syarat," katanya.
Disinggung soal rata-rata perbaikan yang dilakukan oleh Bacaleg dan parpol saat tahapan perbaikan berkas dikatakannya, hampir rata-rata bacaleg atau pun parpol melengkapi keterangan kesehatan, SKCK, Narkoba, dan Pengadilan.
Baca: VIDEO: Fokus Untuk Pengusaha Jambi, Truck Hino Alami Peningkatan Penjualan di Tahun 2018
Baca: Bahaya, Campak Bisa Menular Melalui Udara
"Waktu yang diberikan untuk mengurus itu singkat, sementara yang mengurus banyak jadi prosesnya lambat," jelasnya.
Sekedar untuk diketahui ada sebanyak 283 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang akan bertarung merebutkan kursi legislatif dari 14 Partai Politik yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur.