Setelah Beraksi, Dalam Hitungan Jam, Dua Pencuri di Sarolangun Diringkus Polisi
Ia mengatakan, kedua pelaku ditangkap dalam hitungan jam, setelah laporan Liliyana, sipemilik rumah diterima polisi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua warga Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, IS (21) dan RD (36) diringkus Unit Reskrim Polsek Singkut. Keduanya ditangkap dalam kasuas pencurian di sebuah rumah, Senin (30/7) pagi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi membenarkan hal tersebut.
"Laporan sudah diterima. Keduanya diperiksa lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/7).
Baca: Temukan Bongkahan Emas Seharga Rp 950 Juta, Pria Ini Bongkar Rahasia Cara Menemukannya
Ia mengatakan, kedua pelaku ditangkap dalam hitungan jam, setelah laporan Liliyana, sipemilik rumah diterima polisi.
"Pelaku ini membongkar rumah warga Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun," sebut Kuswahyudi.
Aksi keduanya bilang Kabid Humas, berawal saat korban pergi mengajar di sebuah sekolah ketika pagi hari. Sepulangnya kerja, sekira pukul 11.30, korban terkejut melihat kondisi rumahnya berantakan. Dan, barang-barang berharganya telah hilang.
Baca: LIVE STREAMING Piala AFF U-16 2018 Timnas Indonesia Vs Myanmar Lihat Disini Kick Off 18.30
"Dari keterangan korban, yang hilang berupa 1 unit laptop merek Acer, 1 unit IPad merek Advan, dan satu smartphone merek Asus," sebutnya.
Tak lama korban melapor ke Polsek Pelawan Singkut. Petugas melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara secara intensif.
"Dari hasil penyelidikan anggota Polsek Pelawan Singkut mendapatkan laptop Acer milik korban di rumah salah satu warga, namun pengakuan warga tersebut hanya mendapat titipan dari pelaku," katanya.
Baca: Nia Ramadhani,Tato di Punggung, Ini Dia 5 Kisah Masa Lalunya dari Keluar Malam hingga Adegan Panas
Alhasil, dari keterangam warga, petugas mengetahui identitas salah satu pelaku. Usai mengantongi identitas pelaku, sekira pukul 15.00 WIB, anggota langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun yang saat itu sedang bersama temannya yang melakukan pencurian.
"Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Keduanya terancam Pasal 363 KUHP tentang Curat, hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)