Belum Dibuka Pendaftarannya, Kamu Harus Ikuti 2 Langkah ini Saat Registrasi Pendaftaran CPNS 2018

Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2018) gelombang ketiga belum dibuka.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Cyber 23 Blog
Ilustrasi: Ujian CAT CPNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2018) gelombang ketiga belum dibuka.

Padahal sebelumnya, banyak tersiar kabar yang menyebutkan jika CPNS 2018 akan dibuka pada akhir Juli 2018.

"Belum ada informasi penerimaan CPNS," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur, dikutip TribunJambi.com dari laman resmi menpan.go.id, Minggu (29/7/2018).

Ia menambahkan, informasi yang beredar di media sosial dan menyebut bahwa CPNS akan dibuka akhir Juli ini tidak benar.

"Semua masih dalam proses," lanjutnya.

Nantinya, jika sudah dibuka, para calon pendaftar hanya bisa melakukan pendaftaran melalu laman resmi sscn.bkn.go.id.

Meskipun belum dibuka, tak ada salahnya memahami alur pendaftaran melalui website SSCN.

Ada dua langkah yang wajib diperhatikan oleh calon pelamar sebelum mendaftar CPNS sesuai dengan formasi yang diinginkan.

Apa saja?

Berikut ulasannya, TribunJambi.com lansir dari Serambinews, Minggu (29/7/2018).

1. Pelamar harus punya sebuah akun SSCN

Prosedur pembuatan akun dilakukan dengan mengisi sebuah formulir yang tersedia di laman.

Dalam formulir tersebut, pelamar mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuap KTP dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga yang tertera pada KK.

2. Lakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id

Setelah sukses membuat akun, calon peserta segera dapat melakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved