Belum Dibuka Pendaftarannya, Kamu Harus Ikuti 2 Langkah ini Saat Registrasi Pendaftaran CPNS 2018

Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2018) gelombang ketiga belum dibuka.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Cyber 23 Blog
Ilustrasi: Ujian CAT CPNS 

Jika selama melakukan registrasi akun, kemudian terjadi kesalahan dalam hal verifikasi NIK dan KK, peserta diimbau untuk segera melakukan pengecekan database di Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah domisili masing.

Tapi ingat, hingga kini pendaftaran masih belum dibuka.

Jadi, situs registrasi pun masih belum bisa diakses.

Baca: Tak Pakai Data BPS, Ini Dasar SBY Sebut Penduduk Miskin di Indonesia Mencapai 100 Juta Orang

Untuk menghindari masalah yang akan timbul di tengah pendaftaran, calon peserta sebaiknya mempersiapkan syarat dengan seksama.

Adapun Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk S1 atau tenaga profesional antara lain:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

Baca: Haji Umar, Anggota Kopassus yang Bikin KO Pelatih Karate Jepang Dalam Hitungan Detik

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved