Partai dan Bakal Caleg Cari 'Nomor Cantik', Ajukan ke KPU, Otak-Atik Biar 'Matching'

Ada beberapa partai dan bakal caleg tertentu sengaja meminta "nomor cantik" yang disesuaikan dengan bakal caleg partainya yang maju ke DPR RI.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Pendaftaran bakal caleg di KPU Provinsi Jambi, Senin (16/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Partai politik peserta pemilu banyak yang menghubungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Parpol berkonsultasi mengenai bakal caleg yang ingin pindah nomor urut.

KPU mencatat permintaan bakal caleg yang pindah nomor urut, untuk disesuaikan dengan nomor bakal caleg yang maju ke DPR RI.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan hingga H-4 batas akhir perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg, masih belum ada partai yang melakukan.

Justru, banyak partai yang datang dan berkonsultasi dengan pihak KPU mengenai pergantian nomor urut, penggantian bakal caleg, berkas bakal caleg yang kurang, caleg mengundurkan diri, serta kepastian status bakal caleg yang merupakan napi korupsi.

“Sampai hari ini (Jumat; red) belum ada satu partai pun yang melakukan perbaikan berkas,” ungkap Apnizal, Jumat (27/7).

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Tanjab Barat ini mengatakan justru pihak partai mendatangi mereka untuk berkonsultasi. Cukup banyak juga yang menjadi bahan konsultasi pihak partai kepada KPU. Bahkan masih ada yang berkonsultasi mengenai berkas bakal caleg yang kurang.

“Partai itu datang untuk berkonsultasi mengenai pergantian nomor urut, penggantian bakal caleg, berkas bakal caleg yang kurang, bakal caleg mengundurkan diri, serta kepastian status yang merupakan napi korupsi,” kata Apnizal.

Dia menerangkan bahwa penggantian bakal caleg masih dimungkinkan. Terutama bagi bakal caleg yang tidak mampu melengkapi berkas administrasinya, masih bisa diganti oleh pihak partai. Langkah itu hanya berlaku sampai 31 Juli 2018.

Pergantian nomor urut caleg juga menjadi bahan konsultasi partai. Apnizal mengatkaan bahwa pergantian nomor urut hanya boleh dilakukan dalam satu dapil.

Baca: Si Cantik Rismawati Bawa Isu Suku Anak Dalam ke Ajang Miss Grand Indonesia 2018, Siap Hadapi Haters

Baca: 9 Bakal Caleg Dari Provinsi Jambi Mantan Napi, Terbanyak Se-Indonesia

Baca: 6 Jam Jelang Gerhana Bulan Total 28 Juli, akan Ada Fenomena Dua Bulan 35.000 Tahun Sekali

Bagi bakal caleg yang sudah tercatat memenuhi syarat tidak bisa diganti kecuali yang bersangkutan mati dan mengundurkan diri.

“Kembali kami mengingatkan bahwa batas akhir perbaikan hanya sampai 31 Juli. Lewat dari waktu itu, maka akan kami coret,” tegas Apnizal.

Komisioner KPU itu mengingatkaan bahwa otak atik nomor urut yang dilakukan partai dan caleg juga harus memperhatikan letak nomor keterwakilan perempuan. Jika tidak, maka pencalegan di dapil tersebut dibatalkan dan dianggap batal seluruhnya.

Nomor cantik

Dari sekian banyak konsultasi yang dilakukan pihak partai, ternyata ada hal menarik yang dikonsultasikan ke KPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved