Banyak yang Belum Tahu! Ternyata Ini Guna Bayar SWDKLLJ Setiap Tahun di Pajak STNK

Belum banyak yang tahu soal ini. SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi: STNK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Anda membayar SWDKLLJ setiap tahun, tapi ternyata tidak mengetahui kegunaannya.

Ketidaktahuan itu tribunjambi.com jumpai dari beberapa pembayar pajak kendaraan bermotor di Jambi. Mereka tidak mengetahui mengapa ada SWDKLLJ dan kegunaannya.

"Tarikan" yang disebut SWDKLLJ itu tertera pada struk pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK)?

Anda tahu untuk apa dibayarkan?

Belum banyak yang tahu soal ini. SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Artinya, saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis nama yang tertera dalam STNK terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN, Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ berbeda-beda, bergantung tipe kendaraan.
Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc s/d 250 cc bakal dikenakan Rp 35.000. Atau, kendaraan roda empat seperti dan minibus biasanya Rp. 153.000.

Lebih jelasnya, daftar tarif SWDKLLJ berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Baca: Empat Hari Api di Sungai Sayang Masih Membara, Siang Padam Malam Hidup Lagi

Baca: Link Live Streaming Liga 1 2018, Persija Vs Bhayangkara FC, Kick Off Pukul 18.30 WIB

Baca: VIDEO: Aksi Soladiritas Terhadap Anak Korban Perkosaan

Dirilis dari kompas.com, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat memperpanjang pajak STNK tiap tahun.

Ternyata manfaatnya cukup besar. Dari sosialisasi yang dibeberkan NTMC Korlantas Polri, banyak manfaat atau faedah yang bisa didapatkan setiap pemilik kendaraan bermotor.

SWDKLLJ yang Anda bayarkan berarti asuransi Jasa Raharja akan siap meng-cover kecelakaan.

Besaran santunan cukup banyak.

Seperti misalnya kecelakaan dan meninggal dunia, mendapat santunan Rp 25 juta.

Cacat tetap (optimal) juga sebesar Rp 25 juta. Sedangkan biaya rawat (maksimal) sebesar Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta.

Lalu, anda semua hal tersebut di atas terjadi, bagaimana langkah mengurusnya?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved