Saifudin dan Annisa Mengaku Tidak Tahu-menahu Ada Pembagian Uang
Ketua RT bernama Saifuddin mengaku tidak tahu-menahu tentang pembagian uang di rumah Endang. Tapi, dia membenarkan ada beberapa ...
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan politik uang di Pilwako Jambi yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, menghadirkan ketua RT setempat, Jumat (20/7/18).
Ketua RT bernama Saifuddin mengaku tidak tahu-menahu tentang pembagian uang di rumah Endang. Tapi, dia membenarkan ada beberapa warganya yang terdaftar akan diberi bantuan sosial.
"Kalau dari pemerintah, 10 orang," katanya.
Dia mengaku tidak pernah diundang dan hadir dalam open house.
Keterangan yang hampir sama diungkapkan Anisa, selaku ibu RT. Dia mengaku tidak tahu-menahu tentang pembagian uang.
"Yang saya tahu, Bu Endang sering bagikan bantuan sosial. Tapi kalau pembagian itu, saya tidak tahu," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat dua orang terdakwa, Hermansyah (35) dan Afif Amrullah (30). Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A Ayat (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) Huruf c Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor: 01 tahun 2015 Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca: Dandim 0416/Bute Tinjau Pengerjaan Pembangunan Jalan
Baca: VIDEO: Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Terbakar, 4 Orang Diamankan dari Lokasi