Tertangkap di Jambi, Oknum Polisi Dari Jawa Timur Pembawa Sabu 7 Kg Akan Diproses
Enam tersangka pembawa sabu seberat 7 kg asal Malaysia masih di sel Mapolres Tanjab Barat. Mereka diamankan, Sabtu (14/7) lalu.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Enam tersangka pembawa sabu seberat 7 kg asal Malaysia masih di sel Mapolres Tanjab Barat. Mereka diamankan, Sabtu (14/7) lalu.
Dari keenamnya, satu diantara tersangka adalah oknum anggota polisi dari golongan Bintara. Dia berinisial MA, berdinas di jajaran Polda Jawa Timur.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, oknum itu akan diproses lebih lanjut sesuai perbuatannya. "Kita akan koordinasi dengan Polda Jatim untuk prosesnya seperti apa," ujar Kapolda kepada wartawan, Selasa (17/7).
Diketahui, keenam tersangka berinisial IW, SA dan AB warga Riau. Lalu AH warga Batam, MA dan AMJ warga Jawa Timur.
Penangkapannya dilakukan ditempat terpisah. Pertama tim gabungan dari Polda Jambi dan Mabes Polri mengamankan IW SA dan AB di Jalan Asia.
Lalu dikembangkan lagi dan berhasil diamankan AH, MA dan AMJ di sebuah hotel dan wisma di kawasan Kuala Tungkal.
"Sabu ini dari Malaysia dioper ke Batam. Masuk melalui Tungkal via jalur laut dan akan diedarkan ke wilayah Jatim melalui jalur darat," jelas Kapolda. (*)
