Disiplin Pegawai Pengaruhi Tunjangan Penghasilan, BKPSDM Sosialisasikan Perbup No 06 Tahun 2018
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Sarolangun, dalam waktu dekat akan mensosialisasikan Perbup tersebut.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2018 tentang tunjangan penghasilan pegawai, akan disosialisasikan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Sarolangun, dalam waktu dekat akan mensosialisasikan Perbup tersebut.
Itu dilakukan untuk meningkatkan visi dan misi bupati, dan terkait peningkatan kinerja aparatur sipil negara di Kabupaten Sarolangun.
Baca: Bongkar Penyebab Harga Telur Meroket, Menteri Perdagangan Bilang Ini yang Jadi Penyebab
Waldi Bakri, Kepala BKPSDM Sarolangun menegaskan, bahwa di dalam Perbub tersebut jelas tertera bahwa tingkat kehadiran pegawai akan berpengaruh pada tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
“Sesuai arahan bupati dalam rangka menegakkan disiplin pegawai, sangat jelas dalam Perbup nomo 06 tahun 2018, tentang tunjangan penghasilan pegawai. Baik itu cuti dan izin bahkan tanpa keterangan jelas, ini akan berdampak pada tunjangan pegawai,” jelas Waldi.
Baca: Warga Penapalan Tebo Tenggelam Akibat Perahu Oleng
Dalam Perbup tersebut kata Waldi, tertera persentasenya, yakni apabila 4 persen dari kehadiran tidak masuk atau izin di luar aturan. Untuk itu dia juga akan berkoordinasi dengan masing-masing dinas terkait terkait penegakan disiplin ASN.
Dia menghimbau, agar para pegawai dapat mentaati aturan yang yang telah ditetapkan, guna meningkatkan kinerja yang baik dan profesional dan profosional pelayanan publik.
“Ini juga upaya kita menegakkan PP 53 tentang disiplin pegawai.” bilang Waldi. (*)