Dua Jambret Didor Polisi Lantaran Coba Kabur Saat Reka Ulang Adegan di TKP Eks Arena MTQ

Unit Reskrim Polsek Pasar mengamankan dua pelaku jambret. Yaitu Rian Anggara dan Ade Afrizal, warga Perum Arwana, TT 2,

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Pasar mengamankan dua pelaku jambret. Yaitu Rian Anggara dan Ade Afrizal, warga Perum Arwana, TT 2, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.l, Sabtu (14/7) sekira pukul 19.00 WIB.

Keduanya terpaksa didor petugas di bagian betis. lantaran mencoba kabur saat akan diamankan petugas. "Terpaksa kita ambil tindakan tegas saat penangkapan," ujar Kapolsek Pasar, AKP Yumika Putra saat dikonfirmasi, Minggu (15/7).

Yumika menjelaskan, keduanya diamankan berdasarkan laporan LP/B- 334/ VII/ 2018 /SPKT III, tgl 13 Juli 2018. Korbannya adalah Hesti Safitriani (19), warga Desa Mekar Jaya RT 07, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.

Baca: Sempat Kembali ke Jalur, Bak Truk Batubara Hantam Depan Truk CPO Hingga Terguling di Bulian

Kedua pelaku menjambret korban di kawasan perbatasan Jalan Baru, Ex Arena MTQ, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Jumat (13/7) lalu sekira pukul 13.30 WIB.

Saat itu, kata Yumika, korban yang tengah berkendara dengan sepeda motor bersama temannya melintas di lokasi. Ternyata kedua pelaku telah mengincar korban.

Pelaku mengikuti korban dari belakang dan langsung memepet korban. HP korban yang ada di dasboard sepeda motornya langsung diambil dibawa kabur. "Dari laporan korban kita tindaklanjuti dan lakukan penyelidikan," ujarnya.

Dari penyelidikan, petugas mendapat keberadaan pelaku di wilayah 16, Kecamatan Kotabaru. Dan langsung dilakukan penangkapan.

"Anggota langsung membawa keduanya ke TKP penjambretan untuk reka ulang. Saat reka ulang mereka coba kabur dan kita lakukan tindakan tegas," pungkasnya.

Baca: 15 Desa di Tanjab Barat akan Gelar Pilkades Serentak, ini Daftarnya

Baca: Pulau Pandan Kembali Digerebek, Lima Orang Positif Narkoba dan Seorang Diduga Bandar Ikut Diamankan

Kini keduanya mendekam di sel Mapolsek Pasar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved